Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 10 Mei 2023 15:08 WITA

Jual Teman Perempuan Sebagai PSK, Pemuda Loa Janan Ditangkap


Jual Teman Perempuan Sebagai PSK, Pemuda Loa Janan Ditangkap Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Satreskrim Polresta Samarinda Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.

Teguh Dwi Saputro (26) warga Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 4, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap karena terbukti menawarkan INS (16) sebagai PSK.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan TPPO berhasil diungkap saat personelnya menerima informasi ada gadis di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel kawasan Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada press releasenya, Selasa (9/5/2023).

“Proses tawar menawar jasa esek-esek itu tak melalui aplikasi kencan berbasis online. Tetapi pelaku mencari calon pelanggan di sebuah tempat hiburan malam (THM),” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat personel PPA melakukan penyelidikan dan berhasil menghubungi pelaku. Yang kemudian seolah-olah akan menjadi calon pelanggan setelah itu berhasil memancing pelaku untuk bertemu pada pukul 02.30 Wita, Minggu (9/4/2023) lalu.

“Saat itu korban (INS) juga dibawa dan ditawarkan kepada petugas kami yang melakukan undercover buy. Dengan bukti itu pelaku langsung diamankan saat itu juga,” tegasnya.

Diketahui pelaku sudah selama tiga bulan belakangan menjajakan INS kepada para pelanggannya dengan dengan tarif Rp 750 ribu sekali kencan.

“Si mucikari alias pelaku ini mendapat fee sebesar Rp 200 ribu per pelanggan,” ucap Kapolresta.

Atas perbuatannya Teguh Saputro dikenaka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal