okeborneo.com, SAMARINDA — Satreskrim Polresta Samarinda Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Teguh Dwi Saputro (26) warga Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 4, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap karena terbukti menawarkan INS (16) sebagai PSK.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan TPPO berhasil diungkap saat personelnya menerima informasi ada gadis di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel kawasan Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada press releasenya, Selasa (9/5/2023).
“Proses tawar menawar jasa esek-esek itu tak melalui aplikasi kencan berbasis online. Tetapi pelaku mencari calon pelanggan di sebuah tempat hiburan malam (THM),” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat personel PPA melakukan penyelidikan dan berhasil menghubungi pelaku. Yang kemudian seolah-olah akan menjadi calon pelanggan setelah itu berhasil memancing pelaku untuk bertemu pada pukul 02.30 Wita, Minggu (9/4/2023) lalu.
“Saat itu korban (INS) juga dibawa dan ditawarkan kepada petugas kami yang melakukan undercover buy. Dengan bukti itu pelaku langsung diamankan saat itu juga,” tegasnya.
Diketahui pelaku sudah selama tiga bulan belakangan menjajakan INS kepada para pelanggannya dengan dengan tarif Rp 750 ribu sekali kencan.
“Si mucikari alias pelaku ini mendapat fee sebesar Rp 200 ribu per pelanggan,” ucap Kapolresta.
Atas perbuatannya Teguh Saputro dikenaka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (bdp/ob1/ef)








