okeborneo.com, SAMARINDA — Rekonstruksi pembunuhan kakak ipar di bangsalan jalan Adam Malik II RT 003 Nomor 59 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Jumat 4 April 2022 lalu digelar di Aula Wira Pratama Lantai II Mako Polresta Samarinda, Selasa (22/3/2022).
Dalam rekonstruksi tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) dan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan telah dilaksanakan rekonstruksi oleh tersangka Bambang Haryanto (25), saat menghabisi nyawa kakak iparnya Muhammad Fadilla (31).
“Ada unsur perencanaannya, karena pada adegan kelima pelaku ini membeli pisau di Pasar Kedondong,” ucapnya.
“Dan kemudian menyelipkan di pinggang sebelah kirinya, yang akan digunakan untuk melukai korban,” sambungnya.
Diungkapkan pada adegan ke-13 awal tersangka memulai aksi kejamnya tersebut dengan memukul bagian wajah korban dengan palu yang dipegangnya.
“Kemudian di adegan ke-14 kembali memukulkan palu di bagian wajah sebelah kanan korban, tetapi korban mencoba menghindar, tetapi mengenai wajah sebelah kiri dan hingga gagang palu terlepas,” ungkapnya.
Setelah itu pada adegan ke-15 barulah pelaku mencabut pisau dari pinggangnya kemudian di adegan ke-16 menusuk ke arah lambung kiri korban dan pada adegan ke-23 pelaku juga sempat memukul menggunakan cobek ke kepala korban sehingga korban tersungkur.
“Lalu pada adegan ke-33 tersangka kembali menusukkan ke bagian belakang tubuh korban sambil menyayat tubuh korban hingga meninggal dunia,” tandasnya.
Jadi ada 38 adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alur kejadian pembunuhan ini.
“Berdasarkan ini nantinya dari pihak penyidik bisa melengkapi berkas penyidikannya. Yang selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Sena menyebutkan pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP sub 351 ayat (3), tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (bdp/ob1/ef)