Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 23 Mar 2022 14:22 WITA

Ada Unsur Perencanaan, 38 Adegan Diperagakan Oleh Tersangka


Ada Unsur Perencanaan, 38 Adegan Diperagakan Oleh Tersangka Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Rekonstruksi pembunuhan kakak ipar di bangsalan jalan Adam Malik II RT 003 Nomor 59 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Jumat 4 April 2022 lalu digelar di Aula Wira Pratama Lantai II Mako Polresta Samarinda, Selasa (22/3/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) dan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan telah dilaksanakan rekonstruksi oleh tersangka Bambang Haryanto (25), saat menghabisi nyawa kakak iparnya Muhammad Fadilla (31).

“Ada unsur perencanaannya, karena pada adegan kelima pelaku ini membeli pisau di Pasar Kedondong,” ucapnya.

“Dan kemudian menyelipkan di pinggang sebelah kirinya, yang akan digunakan untuk melukai korban,” sambungnya.

Diungkapkan pada adegan ke-13 awal tersangka memulai aksi kejamnya tersebut dengan memukul bagian wajah korban dengan palu yang dipegangnya.

“Kemudian di adegan ke-14 kembali memukulkan palu di bagian wajah sebelah kanan korban, tetapi korban mencoba menghindar, tetapi mengenai wajah sebelah kiri dan hingga gagang palu terlepas,” ungkapnya.

Setelah itu pada adegan ke-15 barulah pelaku mencabut pisau dari pinggangnya kemudian di adegan ke-16 menusuk ke arah lambung kiri korban dan pada adegan ke-23 pelaku juga sempat memukul menggunakan cobek ke kepala korban sehingga korban tersungkur.

“Lalu pada adegan ke-33 tersangka kembali menusukkan ke bagian belakang tubuh korban sambil menyayat tubuh korban hingga meninggal dunia,” tandasnya.

Jadi ada 38 adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alur kejadian pembunuhan ini.

“Berdasarkan ini nantinya dari pihak penyidik bisa melengkapi berkas penyidikannya. Yang selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Sena menyebutkan pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP sub 351 ayat (3), tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal