Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 10 Apr 2026 15:16 WITA

Ada yang Kuasai Belasan Kios di Pasar Tangga Arung hingga 20 Tahun, Kukar Siapkan Aturan Baru


Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin. (angga/okeborneo.com) Perbesar

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin. (angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah pedagang di Pasar Tangga Arung Square diketahui menguasai hingga belasan kios dalam jangka waktu panjang, bahkan mencapai 10 hingga 20 tahun. Di sisi lain, pedagang lain mengeluhkan tingginya retribusi yang dinilai membuat banyak kios justru tutup.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan perombakan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan DPRD untuk mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang retribusi dan perpajakan.

“Hasil pertemuan tadi, kami sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD melalui video call. Memang angkanya terlalu tinggi dan berdampak pada banyak toko yang tutup,” ujarnya.

Selain retribusi, pemerintah juga menyoroti pengelolaan parkir yang dinilai belum optimal. Saat ini, sistem parkir yang sebelumnya dikelola pihak tertentu telah dihentikan dan untuk sementara kembali menggunakan sistem manual.

Ke depan, pengelolaan parkir akan diarahkan menggunakan sistem non-tunai berbasis e-money, dengan mengacu pada penerapan di daerah lain.

Dalam proses pembenahan, forum pasar yang selama ini berjalan juga dibekukan sementara. Pemerintah akan membentuk perwakilan pedagang di setiap blok sebagai penghubung antara pedagang, pemerintah, dan DPRD.

“Pengelolaan akan kita rombak total. Ini penyegaran di semua lini agar lebih tertata dan adil,” kata Rendi.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah pengaturan ulang kepemilikan kios. Pemerintah akan membatasi masa pemanfaatan kios selama dua tahun, dengan opsi perpanjangan selama pedagang memenuhi kewajiban retribusi.

“Tidak akan ada lagi penguasaan terlalu lama. Kita atur agar lebih adil, tapi tetap memberi kesempatan pedagang lama untuk bertahan,” ujarnya.

Pemerintah juga akan mengkaji pembatasan jumlah kios yang dapat dimiliki setiap pedagang, menyusul temuan adanya penguasaan kios dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.

Saat ini, seluruh pengelolaan pasar berada di bawah kendali dinas terkait hingga regulasi baru selesai disusun dan diterapkan.

Di tengah proses pembenahan tersebut, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk kembali meramaikan Pasar Tangga Arung Square yang sempat terdampak konflik.

“Mari kita ramaikan kembali, belanja dan makan di sana. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di pasar itu,” ucap Rendi. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Erau 2026 Masuk KEN, Persiapan Sakral Hampir 90 Persen

15 September 2026 - 20:32 WITA

Empat Tahun di Teror Penguntit, Penyiar Radio di Samarinda Lapor Polisi

15 September 2026 - 11:35 WITA

58 Tenant Terisi, Puja Sera Taman Kota ArbizzSpace Siap Dibuka

14 September 2026 - 19:49 WITA

Hetifah Dorong Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran

14 September 2026 - 16:09 WITA

SIGAP UMKM, Diskop UKM Kukar Perkuat Pembinaan Usaha Mikro Berbasis Kebutuhan

14 September 2026 - 12:35 WITA

Dugaan Mortir Sisa Perang Ditemukan di Dasar Sungai Mahakam Samarinda

14 September 2026 - 12:33 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru