Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 10 Apr 2026 15:16 WITA

Ada yang Kuasai Belasan Kios di Pasar Tangga Arung hingga 20 Tahun, Kukar Siapkan Aturan Baru


Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin. (angga/okeborneo.com) Perbesar

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin. (angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah pedagang di Pasar Tangga Arung Square diketahui menguasai hingga belasan kios dalam jangka waktu panjang, bahkan mencapai 10 hingga 20 tahun. Di sisi lain, pedagang lain mengeluhkan tingginya retribusi yang dinilai membuat banyak kios justru tutup.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan perombakan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan DPRD untuk mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang retribusi dan perpajakan.

“Hasil pertemuan tadi, kami sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD melalui video call. Memang angkanya terlalu tinggi dan berdampak pada banyak toko yang tutup,” ujarnya.

Selain retribusi, pemerintah juga menyoroti pengelolaan parkir yang dinilai belum optimal. Saat ini, sistem parkir yang sebelumnya dikelola pihak tertentu telah dihentikan dan untuk sementara kembali menggunakan sistem manual.

Ke depan, pengelolaan parkir akan diarahkan menggunakan sistem non-tunai berbasis e-money, dengan mengacu pada penerapan di daerah lain.

Dalam proses pembenahan, forum pasar yang selama ini berjalan juga dibekukan sementara. Pemerintah akan membentuk perwakilan pedagang di setiap blok sebagai penghubung antara pedagang, pemerintah, dan DPRD.

“Pengelolaan akan kita rombak total. Ini penyegaran di semua lini agar lebih tertata dan adil,” kata Rendi.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah pengaturan ulang kepemilikan kios. Pemerintah akan membatasi masa pemanfaatan kios selama dua tahun, dengan opsi perpanjangan selama pedagang memenuhi kewajiban retribusi.

“Tidak akan ada lagi penguasaan terlalu lama. Kita atur agar lebih adil, tapi tetap memberi kesempatan pedagang lama untuk bertahan,” ujarnya.

Pemerintah juga akan mengkaji pembatasan jumlah kios yang dapat dimiliki setiap pedagang, menyusul temuan adanya penguasaan kios dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.

Saat ini, seluruh pengelolaan pasar berada di bawah kendali dinas terkait hingga regulasi baru selesai disusun dan diterapkan.

Di tengah proses pembenahan tersebut, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk kembali meramaikan Pasar Tangga Arung Square yang sempat terdampak konflik.

“Mari kita ramaikan kembali, belanja dan makan di sana. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di pasar itu,” ucap Rendi. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disdikbud Kukar Evaluasi Skema Nilai Jalur Prestasi SPMB 2026

1 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPMB 2026

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:38 WITA

Samarinda Half Marathon tersangka

Orangtua Pendaftar Pertanyakan Transparansi Jalur Prestasi SPMB SMPN 1 Tenggarong

30 Juni 2026 - 17:18 WITA

SPMB SMPN 1 Tenggarong

Tolak Beri Solar, ABK Tugboat Dikeroyok Empat Orang di Sungai Mahakam

30 Juni 2026 - 17:13 WITA

ABK tugboat dikeroyok Sungai Mahakam

Dinkop Kukar Tekankan Tata Kelola TKBM Karya Sejahtera dalam RAT 2025

30 Juni 2026 - 15:20 WITA

RAT TKBM Karya Sejahtera
Trending di Ekonomi