Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 10 Feb 2022 18:14 WITA

Ahli Pers Kaltim Sebut Kasus Wartawan Abal-abal di Samarinda Dapat Mencemari Profesi Wartawan


Ahli Pers Kaltim Sebut Kasus Wartawan Abal-abal di Samarinda Dapat Mencemari Profesi Wartawan Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimanatan Timur (Kaltim) mengecam keras praktik-praktik penyimpangan mengatasnamakan profesi wartawan yang baru saja diungkap oleh Polsek Sungai Pinang.

Hal itu diungkapkan setelah diringkusnya Nurdin Bengga (55) wartawan abal-abal yang mengaku berprofesi sebagai wartawan senior yang telah melakukan pemerasan kepada pasangan lansia pada Kamis (10/2/2022).

Ahli pers Dewan Pers di Kaltim, Endro S Efendi mengatakan oknum-oknum wartawan abal-abal itu sangat meresahkan masyarakat karena prilaku wartawan tidak seperti itu.

“Kecuali ada produk jurnalistiknya ataupun karyanya mungkin bisa diperdebatkan. Namun ini dia memeras kemudian meminta uang jadi tidak layak disebut sebagai karya jurnalistik atau sedang dalam pekerjaan jurnalistik,” tegas Endro S Efendi yang juga ketua PWI Kaltim.

Jadi dari PWI menyikapi kasus ini, kami tidak melihat dia sebagai wartawan, karena pertama dia bukan sebagai anggota PWI walaupun tidak semua wartawan dibawah naungan dari PWI.

“Sebagai ahli pers di Dewan Pers, saya mengecek dari laman Dewan Pers dia tidak terverifikasi disitu pun medianya juga belum terverifikasi Dewan Pers. Jadi kami melihat dia bukan wartawan,” ujarnya.

Karena tugas jurnalis itu lanjut Endro, mengumpulkan, mengolah dan menyiarkan kembali dalam bentuk berita, akibatnya perbuatan seperti ini dapat mencemari profesi wartawan.

Dirinya juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan kasus seperti ini.

“PWI juga meyakini ada banyak kasus seperti ini namun masyarakat tidak berani melaporkan hal tersebut,” ungkapnya.

Endro juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk semua, jika ada oknum atau orang tertentu yang mengaku sebagai wartawan mereka akan berpikir untuk berbuat seperti itu.

“Saya yakin jika memang wartawan yang benar tidak akan membela kasus seperti ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nurdin Bengga kini harus meringkus di hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Selain itu, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan mobil Avanza Hitam dengan Nopol KT 1714 MT dilengkapi striker bertuliskan PERS KABIRO RADAR NUSANTARA KALTIM, 1 unit mobil, 1 tanda pengenal pers serta uang tunai dan telepon genggam. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 18:10 WITA

sabu muara kaman

Dibayar Rp800 Ribu, Kurir Sabu 1,5 Kg di Kukar Terancam Seumur Hidup

15 April 2026 - 17:07 WITA

sabu kukar

Empat Tahanan Anak Lapas Tenggarong Kabur karena Rindu Orang Tua, Kakanwil: “Mereka Seperti Anak Kita di Rumah”

11 Desember 2025 - 13:44 WITA

Ditjenpas Kaltim

Satu Tahanan Anak Masih Dicari, Tiga Lainnya Sudah Berhasil Ditangkap Petugas Lapas Tenggarong

11 Desember 2025 - 12:52 WITA

Lapas tenggarong

Makin Marak Penipuan SIM Online, Satlantas Kukar Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Jalan Pintas

29 Juli 2025 - 12:11 WITA

Sempat Viral, Polisi Tangkap Wanita Berhijab Pelaku Pencurian Rp50 Juta di Toko Sembako Tenggarong

23 Juli 2025 - 13:56 WITA

Trending di Hukum - Kriminal