Menu

Mode Gelap

Advertorial · 8 Okt 2025 21:41 WITA

AMDAL Kawasan Industri Mahakam Wajib Patuhi RTRW, Tegas DLHK Kukar


Suasana rapat pembahasan AMDAL Kawasan Industri Mahakam yang digelar DLHK Kukar di Ruang Bengkirai. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Suasana rapat pembahasan AMDAL Kawasan Industri Mahakam yang digelar DLHK Kukar di Ruang Bengkirai. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – AMDAL Kawasan Industri Mahakam kembali menjadi sorotan dalam rapat pembahasan di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar, Selasa (7/10/2025). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang sebagai landasan pembangunan kawasan peruntukan industri.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan 12 titik kawasan industri sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Total luas kawasan itu mencapai 10.662 hektare. “Saat ini satu kawasan industri sudah beroperasi di Kecamatan Marangkayu, sementara satu lainnya di Sanga-Sanga masih dalam tahap perencanaan,” ujar Yudiarta.

Ia menyebut kawasan industri dirancang sebagai pusat kegiatan industri dengan dukungan infrastruktur dan pengelolaan perusahaan pengembang. Meski begitu, pemanfaatan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. “Aktivitas yang diizinkan antara lain kegiatan industri, pembangunan ruang terbuka hijau, serta fasilitas pendukung seperti jalan dan jaringan listrik,” jelasnya.

DLHK Kukar juga membuka peluang untuk aktivitas lain, asalkan mengikuti prosedur. “Pembangunan TPS3R, supermarket, atau minimarket bisa dilakukan, tetapi tetap dengan persyaratan khusus,” tambahnya.

Di sisi lain, DLHK Kukar menegaskan larangan keras terhadap aktivitas yang berpotensi merusak fungsi kawasan. “Kegiatan pertambangan tidak boleh ada di kawasan industri. Begitu juga aktivitas lain yang bisa mengganggu jalur evakuasi maupun akses masyarakat,” tegas Yudiarta.

Ia menekankan, kepatuhan pada RTRW akan memastikan pembangunan kawasan industri berjalan sesuai arah kebijakan daerah. Menurutnya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus terjaga. “Kami berharap semua pihak mengikuti aturan tata ruang agar pembangunan kawasan industri membawa manfaat tanpa mengorbankan lingkungan,” pungkasnya.

Dengan pengawalan ini, DLHK Kukar memastikan AMDAL Kawasan Industri Mahakam tidak berhenti sebagai dokumen formalitas, tetapi menjadi pedoman nyata dalam pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Distanak Kukar Periksa 7.089 Hewan Kurban, Label Sehat Jadi Syarat Dijual

21 Mei 2026 - 19:19 WITA

hewan kurban kukar

77 Laporan Kekerasan Seksual Masuk di Kukar, Mayoritas Korban Anak

20 Mei 2026 - 18:03 WITA

kekerasan seksual di Kukar

Sapi Bali Paling Dicari, Lapak Kurban di Tenggarong Klaim 70 Persen Stok Terjual

20 Mei 2026 - 17:09 WITA

Sapi Bali di Tenggarong

Di Tengah Demo Samarinda, Drupadi Baladika Bagikan Mawar dan Gelar Tarian Adat

20 Mei 2026 - 16:33 WITA

Drupadi Baladika Kaltim

BNN Sita 92 Kg Sabu dan 1.000 Cartridge Etomidate di Kaltim, Diduga Terkait Jaringan DPO Faturahman

20 Mei 2026 - 11:36 WITA

92 Kg Sabu Kaltim

Aksi Ketuk Pintu Gubernur, Warga Bawa 20 Titik Konflik Agraria ke Pemprov Kaltim

19 Mei 2026 - 16:25 WITA

ketuk pintu gubernur
Trending di Pos-pos Terbaru