Menu

Mode Gelap

Advertorial · 8 Okt 2025 21:41 WITA

AMDAL Kawasan Industri Mahakam Wajib Patuhi RTRW, Tegas DLHK Kukar


Suasana rapat pembahasan AMDAL Kawasan Industri Mahakam yang digelar DLHK Kukar di Ruang Bengkirai. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Suasana rapat pembahasan AMDAL Kawasan Industri Mahakam yang digelar DLHK Kukar di Ruang Bengkirai. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – AMDAL Kawasan Industri Mahakam kembali menjadi sorotan dalam rapat pembahasan di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar, Selasa (7/10/2025). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang sebagai landasan pembangunan kawasan peruntukan industri.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan 12 titik kawasan industri sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Total luas kawasan itu mencapai 10.662 hektare. “Saat ini satu kawasan industri sudah beroperasi di Kecamatan Marangkayu, sementara satu lainnya di Sanga-Sanga masih dalam tahap perencanaan,” ujar Yudiarta.

Ia menyebut kawasan industri dirancang sebagai pusat kegiatan industri dengan dukungan infrastruktur dan pengelolaan perusahaan pengembang. Meski begitu, pemanfaatan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. “Aktivitas yang diizinkan antara lain kegiatan industri, pembangunan ruang terbuka hijau, serta fasilitas pendukung seperti jalan dan jaringan listrik,” jelasnya.

DLHK Kukar juga membuka peluang untuk aktivitas lain, asalkan mengikuti prosedur. “Pembangunan TPS3R, supermarket, atau minimarket bisa dilakukan, tetapi tetap dengan persyaratan khusus,” tambahnya.

Di sisi lain, DLHK Kukar menegaskan larangan keras terhadap aktivitas yang berpotensi merusak fungsi kawasan. “Kegiatan pertambangan tidak boleh ada di kawasan industri. Begitu juga aktivitas lain yang bisa mengganggu jalur evakuasi maupun akses masyarakat,” tegas Yudiarta.

Ia menekankan, kepatuhan pada RTRW akan memastikan pembangunan kawasan industri berjalan sesuai arah kebijakan daerah. Menurutnya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus terjaga. “Kami berharap semua pihak mengikuti aturan tata ruang agar pembangunan kawasan industri membawa manfaat tanpa mengorbankan lingkungan,” pungkasnya.

Dengan pengawalan ini, DLHK Kukar memastikan AMDAL Kawasan Industri Mahakam tidak berhenti sebagai dokumen formalitas, tetapi menjadi pedoman nyata dalam pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Pemkab dan Polres Kukar Perkuat Kolaborasi Program Sosial

1 Juli 2026 - 17:54 WITA

Hari Bhayangkara ke-80 Polres Kukar

Disdikbud Kukar Evaluasi Skema Nilai Jalur Prestasi SPMB 2026

1 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPMB 2026

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:38 WITA

Samarinda Half Marathon tersangka

Orangtua Pendaftar Pertanyakan Transparansi Jalur Prestasi SPMB SMPN 1 Tenggarong

30 Juni 2026 - 17:18 WITA

SPMB SMPN 1 Tenggarong

Tolak Beri Solar, ABK Tugboat Dikeroyok Empat Orang di Sungai Mahakam

30 Juni 2026 - 17:13 WITA

ABK tugboat dikeroyok Sungai Mahakam
Trending di Hukum - Kriminal