okeborneo.com, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis melaksanakan sosialisasi perda tentang pajak daerah yang kedua di Mugirejo Samarinda. Minggu (28/3/2021).
Dirinya menyampaikan kepada masyarakat tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwasannya saat ini masyarakat tidak tahu tentang perda-perda yang sudah disahkan.
“Selama ini masyarakat belum tahu sejumlah Perda yang sudah disahkan dan berjalan, yang ujungnya malah masyarakat yang disalahkan lantaran menyalahi aturan perda padahal disisi lain masyarakat tidak mengetahui kapan terbitnya Perda tersebut,” ucapnya.
Dirinya juga mengapresiasi masyarakat yang sampai sampai saat ini taat akan membayar pajak.
“Pajak ini dari rakyat untuk rakyat, oleh karenanya saya sangat mengapresisi dengan kesadaran warga Kaltim yang hingga kini tetap sadar dan taat dama melaksanakan pembayaran pajak” tegasnya.
Dirinya menegaskan hasil pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur yang kerap dikeluhkan atau bahkan dibutuhkan warga. (*/ob1)