okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Dikabarkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV berinisial KM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar perihal melakukan kasus pemalsuan sertifikat tanah. Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Kamis (21/7/2022).
Menanggapi berita tersebut, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu konfirmasi dari Polres Kukar perihal penangkapan itu. Memang ada beberapa anggota DPRD Kukar yang sedang berkunjung di Kabupaten Blitar untuk beberapa kegiatan salah satunya mendatangi Taman Makam Pahlawan (TMP) Bung Karno.
“Saat ini belum bisa dihubungi, kami masih melakukan koordinasi juga dan menunggu informasi dari kepolisian,” sebut Rasid.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Mutoyib mengatakan, benar pada saat itu KM sedang bersama beberapa anggota DPRD Kukar ikut rombongan menuju Kabupaten Blitar. Dalam rangka kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kukar.
“Saat ini belum bisa bercerita banyak, namun benar pada saat itu ada beberapa petugas kepolisian datang menjemput, “ungkap Mutoyib.
Ditempat lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Darmo Wijoyo menjelaskan, pada dasarnya Kejari akan menyesuaikan dengan aturan dan bersikap profesional. Saat ini sudah masuk P21 tahap pertama dari Polres Kukar pada (20/7/2022) Rabu, sedangkan untuk P21 tahap kedua tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik , yaitu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Kita disini tidak membedakan siapapun disini entah Anggota DPRD atau pejabat yang lainnya kami tetap akan bersikap secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Darmo. (atr/ob1/ef)