okeborneo.com, SAMARINDA — Seorang ayah sejatinya menjadi pemimpin dalam keluarga untuk melindungi dan memberikan rasa aman namun hal tersebut tidak berlaku bagi FA (38) yang beralamat di Sambutan, Kota Samarinda.
FA dengan tega melakukan kejahatan seksual kepada anaknya sejak usia 9 tahun hingga saat ini korban berumur 16 tahun.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat mengatakan dalam melakukan kejahatannya tersebut tersangka juga mengancam korban dan istrinya dengan kekerasan.
“Pengancamannya seperti mau membunuh ibu korban, dipukuli, atau dibakar rumahnya. Itulah ancaman yang diberikan sampai dengan terakhir tanggal 22 Juli 2022,” jelas Ary.
“Kemarin sempat melakukan pencabulan lagi hingga akhirnya korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengadukan hal tersebut kepada neneknya,” sambungnya.
Dijelaskan Ary, kejadian tersebut dilakukan tersangka di rumah sebanyak kurang lebih 20 kali. Pengakuan tersangka, ia melakukan kejahatan tersebut karena kepingin saja (khilaf).
“Korban masih bersekolah. Saat melakukan hal itu tidak pernah ketahuan oleh istrinya. Mungkin karena dia bercerita dengan ibunya kemudian dia mengetahuinya makanya diancam,” ungkapnya.
“Dia memiliki empat orang anak, cewek dua cowok dua, ini korban anak pertama,”pungkasnya.
Tersangka diamankan di rumahnya dan diancam dengan Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (bdp/ob1/ef)








