okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Di jalanan Tenggarong, kendaraan yang biasanya identik dengan Jakarta kini mulai terlihat lalu-lalang. Bajaj, yang selama ini asing di daerah ini, ternyata sudah beroperasi.
Namun, keberadaan angkutan roda tiga tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara, Ahmad Junaidi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan, meskipun kendaraan tersebut sudah terpantau di lapangan.
“Memang sudah terlihat ada kendaraan roda tiga yang beroperasi, tetapi sampai sekarang belum ada permohonan izin yang masuk ke kami,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap moda transportasi yang beroperasi wajib melalui proses administrasi dan uji kelayakan, termasuk memastikan aspek keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan.
Di sisi lain, Dishub juga belum dapat memastikan siapa pihak yang mengelola operasional bajaj tersebut. Penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui apakah layanan dijalankan oleh individu atau pihak tertentu.
Sebelumnya, sempat ada pihak yang memperkenalkan konsep angkutan bajaj kepada Dishub. Namun, pembahasan tersebut belum berlanjut ke tahap perizinan maupun operasional.
“Dulu memang ada yang datang menawarkan kerja sama, tapi masih sebatas pengenalan. Belum ada tindak lanjut sampai ke tahap perizinan,” jelasnya.
Dishub menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup peluang inovasi di sektor transportasi. Namun, seluruh layanan tetap harus mengikuti regulasi, termasuk pengaturan wilayah operasional agar tidak menimbulkan potensi konflik dengan moda transportasi lain.
“Semuanya harus diatur, termasuk zonasi operasionalnya, agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan,” ujarnya.
Saat ini, Dishub Kukar masih memprioritaskan penguatan layanan angkutan yang sudah ada. Sementara itu, keberadaan bajaj sebagai moda transportasi umum di Tenggarong belum masuk dalam kajian resmi pemerintah daerah. (atr/bby)








