okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali lakukan penangkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bertempat di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MA (35) beserta barang bukti.
Pengungkapan ini berawal pada hari Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 00.00 wita team opsnal satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Bangun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. RACHMAWAN langsung bergerak ke lokasi.
“Langsung menuju daerah kota bangun dan sekitar pukul 02.00 wita. Tim sampai di Kecamatan Kota Bangun kemudian langsung melakukan penyelidikan, ” ujar Kasat Resnarkoba Akp M.P Rachmawan, Senin (28/2/2022).
Dirinye menjelaskan sekitar pukul 10.00 wita team melakukan teknik undercover buy dengan cara memesan melalui telepon dan berjanjian di depan Rumah Sakit Kota Bangun.
“Setelah bertemu, saksi langsung memberikan uang sebesar 600 Ribu dan seseorang tersebut juga memberikan 3 pocket sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih,” jelasnya.
Tim langsung mengamankan seseorang tersebut yang mengaku bernama MA kemudian dilakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut didapati 5 pocket didalam kos-kosan dibungkus dengan plastik warna ungu, 8 pocket di depan rumah yang disimpan di dalam kotak permen, dan 24 pocket disamping rumah yang disimpan didalam plastik warna hitam.
“Total yang tim dapatkan sebanyak 40 pocket sabu. Setelah itu MA beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (atr/ob1/ef)