okeborneo.com, SAMARINDA — Membuat gaduh di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) dan meminta uang ganti rugi ratusan juta, lima orang ditangkap di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (12/3/2022).
Kejadian ini merupakan buntut dari perselisihan tiga bulan lalu yang menyebabkan seorang pria bernama Agus Syahrani (54) mengalami luka serius karena ditikam pada rusuk bagian belakangnya, pada (19/12/2021) lampau.
Kasat Samapta Polresta Samarinda Kompol Ahmad Abdullah mengatakan kejadian tersebut adalah buntut pertikaian dulu pada akhir tahun 2021 dan kedatangan mereka adalah untuk meminta sejumlah uang kepada manajemen THM tersebut.
“Jadi, saat itu sekelompok orang mengatasnamakan adat, mendatangi THM untuk menuntut sejumlah uang pasca kejadian berdarah tersebut serta mereka melakukan sterilisasi THM dengan menyuruh seluruh karyawan yang sedang bekerja untuk keluar,” jelasnya.
Kemudian saat mengetahui hal tersebut polisi segera mendatangi lokasi kejadian,setelah itu jajaran Polsek Samarinda Kota bersama patroli beat 110 melihat sekelompok orang dengan gelagat mencurigakan langsung di lakukan penggeledahan fisik serta kendaraan.
“Hasil penggeledahan kami dapatkan 3 bilah sajam berupa badik dan parang di dalam mobil dan 1 badik dibuang dengan anggota mereka dan sempat terlihat oleh anggota kami, langsung kami amankan” jelasnya.
“Jadi mereka ini tidak terima pasca kejadian tahun lalu dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta atau dapat dinego lagi,” sebutnya.
Manajer penanggung jawab THM, Syamlawi (48) mengatakan bersyukur saat itu situasi THM masih sepi karena para tamu belum berdatangan sehingga tidak terjadi keributan yang berlebih.
“Jadi,mereka datang dan langsung menyuruh semua yang ada didalam keluar dan menutup pintu rolling door,” katanya.
“Ada sekitar 5 orang dan langsung ditangkap polisi dan ada 3 badik dan 1 orang kabur,” tandasnya.
Selanjutnya ke lima orang tersebut di giring ke Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses lebih lanjut. (bdp/ob1/ef)