okeborneo.com, SAMARINDA – Pengungkapan 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate di Pelabuhan Nusantara Parepare terkait penumpang KM Prince Soya yang disebut berangkat dari Samarinda.
Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal pada jalur Samarinda-Parepare. Di Pelabuhan Samarinda, pemeriksaan barang bawaan penumpang disebut masih dilakukan secara manual karena mesin X-Ray belum tersedia.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polres Parepare bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (1/6/2026).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate. Polisi mengamankan satu orang penumpang KM Prince Soya saat penindakan di pelabuhan.
Dikutip dari harian.fajar.co.id, Kapolres Parepare AKBP Indra Yuda Waspada mengatakan satu orang diamankan dalam penindakan awal tersebut.
“Hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku pada saat penindakan,” kata Indra di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah daerah, mulai dari Makassar, Palu, hingga Nunukan.
Menurut Indra, pengembangan kasus tersebut membuat polisi kembali mengamankan empat orang lain yang diduga masih berada dalam satu jaringan.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan empat orang lagi. Jadi total yang kami amankan saat ini ada lima orang pelaku,” jelasnya.
Indra menyebut narkoba tersebut diduga akan dibawa ke Pinrang dan selanjutnya diedarkan ke sejumlah kota di Sulawesi. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan. Kami menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang belum teridentifikasi, termasuk membongkar jalur distribusi dan aliran uang. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan pada aspek transaksi keuangan,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba dalam jumlah besar pada jalur Samarinda-Parepare. Sebelumnya, pada Oktober 2025, sebanyak 44 kilogram sabu juga pernah diamankan di Pelabuhan Nusantara Parepare dari jalur serupa.
Setelah kasus pada 2025, sejumlah instansi di Samarinda sempat menggelar rapat koordinasi. Forum tersebut melibatkan Polresta Samarinda, BNNK Samarinda, Bea Cukai, KSOP Kelas I Samarinda, PT Pelindo, dan operator kapal.
Dari rapat itu, disepakati pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat koordinasi pengawasan di kawasan pelabuhan.
General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt. Suparman, mengatakan pengawasan di pelabuhan tidak hanya berada pada Pelindo. Menurutnya, ada beberapa instansi yang memiliki peran dalam Satgas Terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau di Pelindo, kegiatannya lebih fokus pada kesiapan terminal penumpang dan pemeriksaan tiket penumpang yang akan naik ke kapal melalui terminal,” ungkapnya.
Terkait pemeriksaan barang bawaan penumpang, Suparman menyebut pengadaan mesin X-Ray sebelumnya sudah pernah diusulkan. Namun, alat tersebut baru direncanakan tersedia pada tahun depan.
“Selama ini masih manual. Untuk pemeriksaan barang, bisa ditanyakan langsung ke teman-teman Polsek Kawasan Pelabuhan atau KSOP sebagai regulator di pelabuhan,” tutupnya.
Dengan kondisi tersebut, pengungkapan 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate di Parepare tidak hanya menjadi perkara penindakan di Sulawesi Selatan. Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya memperjelas mekanisme pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal pada jalur Samarinda-Parepare.
Pemeriksaan manual, belum tersedianya X-Ray, serta pembagian kewenangan antarinstansi menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka. Penguatan koordinasi dibutuhkan agar pengawasan jalur penumpang kapal dapat berjalan lebih ketat dan kasus serupa tidak terus berulang. (pep/bby)








