okeborneo.com, SAMARINDA — Banda Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mencegah peredaran gelap sabu-sabu seberat 4.060 gram bruto atau 4 kg lebih beserta dua orang kurir Dalam operasi pada Jumat (22/7/2022)
Pengungkapan tersebut berhasil setelah BNNP Kaltim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu yang diedarkan di Kaltim dari Kaltara.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa mengatakan setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan kerjasama dengan Bea Cukai dan rekan-rekan dari wilayah sehingga dapat diamankan paket tersebut dari Desa Tanah Kuning, Bulungan (Kaltara).
“Petugas BNNP Kaltim bersama BNNK Bontang beserta tim Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC Bontang, KPPBC Sangatta pun langsung melakukan penindakan di kawasan jalan poros Sangata-Bengalon, tepatnya di Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, narkoba tersebut diambil oleh pelaku dari Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kaltara dengan menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berplat nomor B 1425 FIC.
Setelah itu berdasarkan informasi analis intelejen BNNP Kaltim, tim gabungan mendapati tersangka EP dengan kendaraan tersebut di Jl Ahmad Yani, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutim, tepatnya poros Muara Wahau – Berau, pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat paket sabu-sabu dengan berat total 4.060 gram bruto pada sebuah ransel warna hitam beserta barang bukti lainnya.
“Dari pelaku ini kami berhasil temukan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat kurang 4 kg sabu-sabu saat sedang dalam perjalanan dan barang ini berasal dari Malaysia,” jelasnya.
Diungkapkan Edhy, jika sabu-sabu yang diamankan tersebut diambil atas perintah AR yang menjadi BOS dan merupakan mantan warga binaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami mengamankan EP sebelum sampai ke rumah, yang mana nantinya barang tersebut akan diambil oleh seseorang,” bebernya.
Kemudian lanjut Edhy, pihaknya melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan EP nanti akan ada orang lagi yang akan mengambil barang di kediamannya sekitar pukul 08.00 WITA di Sepaso Barat, Bengalon, Kutim.
“Setelah itu BNNP Kaltim langsung bergerak cepat dan saat dilokasi datang DR dan langsung diamankan,” katanya.
Hasil penggeledahan petugas mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 83,7 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
Diketahui, DR diperintahkan EP pada Kamis 21 Juli 2022 untuk mengambil paket di kediamannya.
“Keterangan dari EP, narkoba ini didapat dari AR pada tiga bulan lalu,” imbuhnya.
“Kalau bandarnya AR dan saat ini masih kami kejar, sedangkan dua tersangka adalah kurir saja,”tambahnya.
Setelah berhasil diungkap, barang bukti 4 kg lebih tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan yang disaksikan langsung oleh Kapolres Samarinda, Perwakilan Korem, serta stakeholder terkait. (bdp/ob1/ef)








