okeborneo.com, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim musnahkan barang bukti sabu-sabu 8 gram hasil pengungkapan di Balikpapan dari AR yang berprofesi sebagai pengamen, Selasa (26/4/2022).
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi penangkapan di jalan Mayjen Sutoyo (Gunung Malang) Balikpapan pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan perwakilan Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Kaltim dimusnahkan dengan cara di blender yang kemudian dibuang di kloset dan sebagian di sisihkan sebagai barang bukti di persidangan tersangka.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo menjelaskan terungkapnya kasus ini saat mendapat informasi ada transaksi sabu-sabu seberat 20 gram.
“Tapi, ternyata yang kami dapat hanya 10 gram, namun setelah ditimbang ternyata hanya 8 gram. Memang dalam transaksi narkotika selalu begitu, misal kita beli 10 gram, yang datang pasti tidak sampai segitu,” jelasnya.
Diungkapkan Djoko, jadi mereka melakukan transaksi dengan sistem jejak yang artinya barang ditaruh di satu tempat kemudian diambil oleh tersangka.
“Jadi, AR bersama salah satu rekannya mengambil barang haram itu. Awalnya AR dibangunkan oleh temannya dan diajak untuk pergi mengambil paket di suatu tempat di bawah tiang listrik,” jelasnya.
“Begitu kita datang, temannya ini melihat kami yang seketika langsung melarikan diri sementara AR tertinggal,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Djoko, barang haram tersebut, diletakkan dibawah tiang listrik yang ditaruh di dalam bungkus rokok di sela sela batu.
Sistem ini sudah umum dalam transaksi narkotika. Sistem jejak dengan tempat yang acak.
“Makanya kadang kesulitannya kita sulit untuk melacak yang meletakkan barang. Tapi kami masih mendalami antara yang meletakkan dan mengambil,” ujarnya.
Sementara itu rekan AR yang berhasil kabur ini merupakan pemesannya, dan AR ini hanya yang mengambil saja namun hasil tes urinenya positif dan ternyata ia juga pemakai yang berprofesi sebagai pengamen.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, juncto Pasal 132 KUHP. (bdp/ob1/ef)