Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 26 Apr 2022 16:44 WIB

BNNP Musnahkan Sabu Asal Balikpapan


 BNNP Musnahkan Sabu Asal Balikpapan Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim musnahkan barang bukti sabu-sabu 8 gram hasil pengungkapan di Balikpapan dari AR yang berprofesi sebagai pengamen, Selasa (26/4/2022).

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi penangkapan di jalan Mayjen Sutoyo (Gunung Malang) Balikpapan pada Sabtu (9/4/2022) lalu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan perwakilan Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Kaltim dimusnahkan dengan cara di blender yang kemudian dibuang di kloset dan sebagian di sisihkan sebagai barang bukti di persidangan tersangka.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo menjelaskan terungkapnya kasus ini saat mendapat informasi ada transaksi sabu-sabu seberat 20 gram.

“Tapi, ternyata yang kami dapat hanya 10 gram, namun setelah ditimbang ternyata hanya 8 gram. Memang dalam transaksi narkotika selalu begitu, misal kita beli 10 gram, yang datang pasti tidak sampai segitu,” jelasnya.

Diungkapkan Djoko, jadi mereka melakukan transaksi dengan sistem jejak yang artinya barang ditaruh di satu tempat kemudian diambil oleh tersangka.

“Jadi, AR bersama salah satu rekannya mengambil barang haram itu. Awalnya AR dibangunkan oleh temannya dan diajak untuk pergi mengambil paket di suatu tempat di bawah tiang listrik,” jelasnya.

“Begitu kita datang, temannya ini melihat kami yang seketika langsung melarikan diri sementara AR tertinggal,” sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Djoko, barang haram tersebut, diletakkan dibawah tiang listrik yang ditaruh di dalam bungkus rokok di sela sela batu.

Sistem ini sudah umum dalam transaksi narkotika. Sistem jejak dengan tempat yang acak.

“Makanya kadang kesulitannya kita sulit untuk melacak yang meletakkan barang. Tapi kami masih mendalami antara yang meletakkan dan mengambil,” ujarnya.

Sementara itu rekan AR yang berhasil kabur ini merupakan pemesannya, dan AR ini hanya yang mengambil saja namun hasil tes urinenya positif dan ternyata ia juga pemakai yang berprofesi sebagai pengamen.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, juncto Pasal 132 KUHP. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)

Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak Blukar Jalan Poros Tenggarong – Samarinda

3 Agustus 2024 - 21:50 WIB

dok. istimewa

Bejat! Seorang Ayah Kandung Asal Muara Kaman Perkosa Anak Kandung Sendiri

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar (angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal