okeborneo.com, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, musnahkan hasil pengungkapan barang bukti 991,73 gram bruto sabu-sabu dari dua laporan, pada Selasa (22/3/2022).
Pengungkapan dilakukan oleh BNNP Kaltim pada awal Maret lalu di dua lokasi yakni Balikpapan dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Pemusnahan tersebut dihadiri pihak Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPOM serta DPRD Kaltim.
Hampir 1 kilogram sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender oleh masing-masing tersangka secara bergantian dengan disaksikan oleh seluruh stakeholder yang hadir yang kemudian dibuang.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan ini merupakan ungkapan awal Maret lalu, dari dua LP, dengan tiga tersangka yang BNNP amankan.
“Mereka ini merupakan jaringan di Balikpapan dan Tarakan,” sebutnya.
Untuk pengungkapan pertama di Balikpapan pada Kamis (3/3) pukul 23.10 WITA di Jalan 21 Januari Gang Batu Arang RT 49 Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Pengungkapan ini kami mendapati dua poket sabu-sabu, dengan dua tersangka berinisial RD dan RS. Dari pengakuan RS jika barang diperoleh dari SS, sedangkan RD berperan sebagai penghubung untuk transaksi jual-beli,” jelasnya.
Kemudian kata Wisnu, pihaknya kembali melakukan pengembangan terhadap SS yang merupakan orang suruhan dari ‘Bos’ (DPO), untuk menyerahkan narkotika ini kepada RS tersebut.
“Dari ketiganya kami amankan dua bungkus sabu-sabu seberat 9,10 gram bruto, bersama barang bukti lainnya seperti tiga unit handphone milik para pelaku, kendaraan roda dua serta HT masing-masing satu unit,” ungkapnya.
Sementara itu pengungkapan kedua pada Jumat (11/3/2022) lalu berada di Tarakan Kalimantan Utara,BNNP mengamankan pria berinisail DF yang mengendarai roda empat dari Jalan Poros Samarinda-Bontang.
“Kami amankan DF ini dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dari pengakuannya barang ini diserahkan oleh LM di bandara Tarakan, yang akan dibawa ke Samarinda yang kemudian petugas berhasil mengamankan LM di Balikpapan di salah satu parkiran hotel,” bebernya.
“Pengakuannya barang itu dia dapat dari Bos, yang berada di Tarakan, saat kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” sambungnya.
Bos diketahui berhasil lolos dalam penyergapan. Dia berhasil kabur melalui pintu teras lantai dua rumahnya dan melompat ke atap rumah tetangga.
“Dan dari ungkapan ini pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp 296.300.000, termasuk satu unit mobil honda jazz, serta barang bukti lainnya,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)