okeborneo.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta draf Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Program Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) agar tidak merugikan pemerintah daerah.
“Melalui rapat kerja ini, saya ingin regulasi lebih sederhana, simpel kurangi keterlibatan OPD didalam teknis pencairan dana desa, tentunya memiliki landasan yang kuat, tidak berbelit belit administrasi dalam pencairannya sehingga dapat pencairan dana desa bisa tepat waktu dan dikelola sesuai perencanaan pemerintah desa,” kata Bupati, saat rapat kerja pembahasan draf Perbup BKKD, secara virtual, Selasa (06/07/2021).
Edi Damansyah mengatakan regulasi draf Perbub tentang Program Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) proses administrasinya lebih sederhana, simpel, efektif, efisien, dapat dipertanggungjawabkan serta memili landasan Perbub yang tepat sasaran.
Dirinya menegaskan, Perbub Nomor 8 Tahun 2019 tentang BKKD secara administrasi tidak sama seperti prosedur Bantuan Sosial (Bansos).
“Penyaluran Dana Desa lebih sederhana, secara administrasi hingga implementasi, karena saya tidak ingin adalagi proses administrasi yang akal akalan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan anggaran alokasi desa” jelas Edi
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa poin terhadap draf landasan Perbub tentang BKKD lebih efektif dan efisien dan akan menindaklanjuti arahan Bupati Kukar dalam penyederhanaan administrasi dan implementasinya.
“Kami sudah beberpapa kali melakukan pertemuan dan membahas lebih jauh tentang draf landasan Perbub BKKD tentunya apa beberapa poin yang diinginkan Bupati Kukar sudah ada dalam draf Perbub tersebut, sehingga regulasi ini nantinya tidak merugikan pemerintah daerah khususnya OPD terkait” ujar Sunggono
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Inpektorat Kabupaten Kukar Heriansyah, dan beberapa perwakilan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. (*/ob1)