okeborneo.com, SAMARINDA – Pencurian dengan modus kempes ban beraksi di Kota Samarinda dan berhasil gasak uang ratusan juta rupiah, dua pelaku berhasil diringkus personel kepolisian gabungan, pelaku AI (52) yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan di Makassar, bersama rekannya, AL (46).
Kedua pelaku telah beraksi di lima titik di dua wilayah hukum Polsek Samarinda kota yakni Jalan Waris Husen Kelurahan Pasar Pagi dengan kerugian Rp 3 juta, Jalan Yos Sudarso kerugian Rp 15 juta, Jalan Pulau Sebatik kerugian mencapai Rp 100 juta, serta wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, yakni Jalan Imam Bonjol dengan kerugian Rp 6,5 juta dan Jalan Basuki Rahmad dengan kerugian hingga Rp 112 juta.
Pengungkapan tersebut, berawal saat polisi mendapatkan banyak laporan dari masyarakat, dengan modus yang sama. Sehingga dari hasil penyelidikan bersama Jatanras Polda, Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada selasa (14/12/2021) lalu di kawasan Sambutan.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan kedua pelaku menarget korban dari para pengendara mobil bak terbuka (pickup), usai mereka melakukan transaksi serta mereka menyasar tempat keramaian seperti dipasar-pasar.
“Pelaku ini merupakan residivis pembunuhan waktu di Makassar dan dia beraksi berdua sama temannya, yang saat ini juga sudah diamankan di Polsek Pinang, karena ada TKP disana,” ucapnya.
Mereka beraksi dengan melakukan pemantauan lebih dulu dengan mengendarai sepeda motor dan menyelipkan paku payung di sendal jepit di bagian jari lalu menempelkan ke ban mobil yang menjadi sasaran.
“Jadi,Setelah itu mereka mengikuti target, lalu, pengemudi merasa ban kempes dan berhenti, saat itulah mereka mulai beraksi. Ketika orangnya sedang ganti ban, barang-barang yang ada di dalam diambil dengan membuka pintu mobil menggunakan kunci T, atau yang memang terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Gulo, kedua pelaku tidak memiliki peran yang spesifik, karena mereka melakukan aksi-aksi secara bergantian.
“Ya, peran mereka bergantian saja, saat memasang paku, mengendarai motor dan mengambil barang di mobil,” katanya.
Diungkapkanya pula saat kepolisian membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang gunakan untuk beraksi mereka berusaha untuk kabur.
“Saat itu sempat mau kabur, sehingga kami berikan tembakan terukur di kaki kiri mereka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (bdp/ob1/ef)