okeborneo.com, SAMARINDA – CV Rinda Kaltim Anugerah (RKA) membantah kabar penambangan batubara ilegal atau koridoran di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Humas CV RKA Gafur menegaskan jika penambangan yang mereka lakukan memiliki izin atau legal dan ia membantah pernyataan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim.Minggu (13/2/2022)
“Kami memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) 2022 dan izinnya hidup sampai tahun 2029, terkait dengan penambangan di pit serayu atau pit jati kalau kami sebut memang ada kesalahan kami, soal stock room-nya saja, karena di lapangan kalau diletakkan di bawah terlalu sempit,” jelasnya.
Lokasi CV RKA pun telah ditinjau tim gabungan TNI/Polri, serta Pemkot dan meminta untuk segera memindahkan batu tersebut.
“Kami sudah menyanggupi itu, tetapi lagi-lagi kami terkendala cuaca hujan. Yang pasti jika cuaca bagus segera dipindahkan,” katanya.
Diketahui luasan lahan yang ditambang CV.RKA yakni 2,71 ha sedangkan luas konsesi mereka seluas 137, 4 ha. (bdp/ob1/ef)