okeborneo.com, SAMARINDA— Berkomitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN),Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim berhasil mengungkapan jaringan peredaran narkotika antar kabupaten kota,Rabu (1/2/2023).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Plt. Kasi Wastahti, Dwi Bowo Leksono mejelaskan BNNP Kaltim berhasil
mengungkap 1 paket sabu-sabu seberat 10 gram asal Samarinda
“Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dari Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara di Kota Samarinda,” ucap Dwi Bowo.
Surandi alias Andi (55) berhasil di ringkus BNNP Kaltim pada hari Sabtu 7 Januari 2023 sekira jam 11.36 WITA, di Jl. Pangeran Suryanata, Kel. Air putih, Kec Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Dwi Bowo mengungkapkan, Surandi membeli sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 10 Gram seharga Rp 8 juta (delapan juta rupiah), dengan cara mentransfer menggunakan layanan Banking “LINK” di kios disekitar Kecamatan Sebulu.
“Jadi,tersangka ini menunggu arahan dari ‘YT’ untuk berangkat ke Samarinda, guna proses transaksi narkotikanya, dari pengakuan tersangka bahwa ia sudah beberapa kali mengambil sabu-sabu kepada ‘YT’,” ungkap Dwi Bowo.
Dikatakan Dwi Bowo, tersangka merupakan resedivis kasus yang sama dan sabu-sabu tersebut di dapat dari teman satu sel-nya (YT) pada saat ditahan di Lapas Narkotika.
“Jadi teman satu sel-nya itu nelpon dia, karena saat setelah bebas pernah berkunjung ke rumahnya dan melihat pangsa pasar (sabu-sabu) Sebulu ini cukup tinggi,” katanya.
“Teman satu selnya itu menjanjikan jika butuh barang haram untuk dijual di Sebulu, hubungin saja dia. Karena di Sebulu banyak permintaan, makanya dia nekat menjajakan. Dia menawarkan karena ada permintaan besar di Sebulu. Teman di sel itu sudah bebas juga,” sambungnya.
Lebih lanjut kata Dwi Bowo, Disana satu gram sabu-sabu bisa sampai Rp 2-3 Juta, jika dibandingkan dengan Samarinda lebih murah, maka disitulah tersangka dijanjikan akan dikasih barang jika mau menjual di Sebulu, kemudian dikasihlah akun medsos untuk komunikasi.
“Jadi,10 gram ini dari satu gram saja bisa dibagi menjadi 12/13 poket. Kalau 10 gram bisa menjadi 120-130 poket,” sebutnya.
Dwi Bowo menjelaskan terungkapnya kasus ini berkat BNNP Kaltim membentuk satgas-satgas desa bersinar. Jadi ada namanya satgas pemberantasan,masyarakat yang kami latih untuk melaporkan apabila di daerahnya ada indikasi (narkotika) agar nantinya BNNP lebih mudah mencari informasinya.
Salah satu hasil dari satgas pada bulan Januari ini dan targetnya adalah tersangka ini, karena lokasi disana jauh maka pihaknya agak susah mengawasi, jadi masyarakatlah yang melaporkan bahwa adanya peredaran narkoba.
“Jadi kami Lidik kesana dan lihat rumahnya, kalau kami nangkap disana (rumah) itu pasti dapatnya lebih sedikit lagi. Jadi sayang kalau ujung-ujungnya dia rehab nanti, karena kebanyakan mereka ini kalau nyampai barang, langsung cepat habis,” jelasnya.
“Barangnya di ‘jejak”, jadi kita tahunya pas dia ngambil saja kemudian langsung kita tindak sebelum dia pecah barangnya,” tambahnya.
Akhirnya kita lidik sampai ke Samarinda tanpa dia ketahui kami surveilance dan begitu dia ambil barangnya dan sudah A1 kemudian kita bekuk dia dan mendapatkan BB 10 gram. Dia mengakui sendiri. Dia mendapat barang di Samarinda untuk dijual ke Sebulu.
“Pasarnya rata-rata pekerja sawit, pekerja kayu. Rata-rata alasan mereka supaya kuat potong kayu dan kuat melakukan kegiatannya,” tandas Dwi Bowo.
Barang bukti narkotika yang diungkap telah dilakukan penyisihan guna pemeriksaan laboratorium forensik, pembuktian di pengadilan serta sisanya dilakukan pemusnahan.
“Mudahnya pelaku tindak pidana narkotika melakukan transaksi Narkotika bahkan dari Desa yang jauh dari Kota, menjadi Perhatian dari BNN. mewujudkan desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan semangat Perang Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Prekursor narkotika bersama seluruh elemen masyarakat tetap menjadi Prioritas BNN Pada Tahun 2023,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)








