okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Desa Kedang Ipil, yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat ditetapkan sebagai Desa Masyarakat Hukum Adat pertama di Kukar. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengusulan MHA dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kedang Ipil. Bahkan ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah menginventarisasi seluruh kesiapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengukuhkan kawasan tersebut sebagai MHA.
“Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kalimantan Timur (Kaltim) karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” sebutnya, Sabtu (25/5/2024).
Untuk diketahui, masyarakat adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun dalam suatu kawasan geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup. Serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
Dengan ditetapkannya suatu kawasan menjadi MHA, maka penduduknya akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.
Secara kedudukan hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan di Kukar, perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan masih dalam tahap finalisasi.
Tujuan dari dibentuknya MHA sendiri tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk terus merawat tradisi dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Arianto mengatakan pihaknya rutin mensosialisasikan program pembentukan MHA ini ke beberapa wilayah di Kukar. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)