Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 27 Mei 2024 15:29 WITA

Desa Kedang Ipil Jadi Desa Pertama yang Ditetapkan Desa MHA di Kukar


Teks foto : DPMD Kukar, Arianto Perbesar

Teks foto : DPMD Kukar, Arianto

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Desa Kedang Ipil, yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat ditetapkan sebagai Desa Masyarakat Hukum Adat pertama di Kukar. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengusulan MHA dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kedang Ipil. Bahkan ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah menginventarisasi seluruh kesiapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengukuhkan kawasan tersebut sebagai MHA.

“Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kalimantan Timur (Kaltim) karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” sebutnya, Sabtu (25/5/2024).

Untuk diketahui, masyarakat adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun dalam suatu kawasan geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup. Serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Dengan ditetapkannya suatu kawasan menjadi MHA, maka penduduknya akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.

Secara kedudukan hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan di Kukar, perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan masih dalam tahap finalisasi.

Tujuan dari dibentuknya MHA sendiri tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk terus merawat tradisi dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Arianto mengatakan pihaknya rutin mensosialisasikan program pembentukan MHA ini ke beberapa wilayah di Kukar. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Sanga-Sanga Tegaskan Lahan Eks Tambang Tak Bisa Diterbitkan Surat Kepemilikan

31 Agustus 2026 - 16:32 WITA

DPRD Kukar Soroti SPT Lahan Eks Tambang Sanga-Sanga, Perusahaan Diminta Tuntaskan Reklamasi

31 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Kabut Asap Menyelimuti Kota Raja, Warga Tenggarong Cemas Aktivitas dan Kesehatan Terganggu

30 Agustus 2026 - 18:51 WITA

Kemarau Panjang Bikin Air PDAM di Sanga-Sanga Mulai Asin, Warga Diminta Tak Konsumsi

28 Agustus 2026 - 16:32 WITA

Kemarau Berkepanjangan Ganggu Layanan Air Bersih, PDAM Kukar Siapkan Suplai Tangki untuk Warga

28 Agustus 2026 - 14:48 WITA

Kemarau Mulai Keringkan Sawah, Pemkab Kukar Usulkan Modifikasi Cuaca

27 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Trending di Home