Menu

Mode Gelap

Advertorial · 23 Mar 2025 18:29 WITA

Diduga Langgar Putusan MK, Cawabup Kukar Alif Turiadi Dilaporkan ke Bawaslu


Diduga Langgar Putusan MK, Cawabup Kukar Alif Turiadi Dilaporkan ke Bawaslu Perbesar

TEKS FOTO : Mahkamah Konstitusi (ist)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Lebih dari 7 ribu suara diberikan masyarakat Kutai Kartanegara kepada Alif Turiadi saat Pemilu Legislatif 2024. Suara yang datang dari kampung-kampung, desa terpencil, hingga kecamatan ramai itu menjadi tiketnya duduk di kursi DPRD Kukar. Namun belum juga dilantik, nama Alif kembali muncul—kali ini sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada 2024, berpasangan dengan Dendy Suryadi.

Keputusan itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apa arti suara rakyat, jika mandat itu bisa ditinggalkan begitu saja demi ambisi politik yang lain?

Pagi yang Menggelisahkan
Sabtu pagi, 22 Maret 2025, Agus Setiawan membaca sebuah berita daring dari kabartasikmalaya. Ia tertegun saat mendapati Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan tegas yang melarang caleg terpilih mundur hanya untuk mencalonkan diri di pilkada. Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024, dibacakan pada 21 Maret 2025.

Tanpa menunggu lama, Agus menyusun dokumen, menyiapkan bukti, dan mendatangi Bawaslu Kutai Kartanegara. Ia melaporkan dugaan pelanggaran terhadap putusan MK oleh Alif Turiadi.

Isi Laporan dan Dalil Hukum
Dalam laporannya, Agus menyebut bahwa pencalonan Alif Turiadi sebagai calon wakil bupati bertentangan dengan putusan MK, sebab ia masih berstatus caleg terpilih DPRD Kukar dari Partai Gerindra. Hal ini dibuktikan melalui SK KPU Kukar Nomor 774 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi DPRD Kukar.

Padahal, menurut putusan MK, caleg terpilih tidak boleh mengundurkan diri untuk ikut pilkada kecuali mendapat penugasan negara melalui pengangkatan, seperti menteri atau duta besar. Tujuannya jelas: melindungi hak konstitusional pemilih dan mencegah politisasi suara rakyat.

“Jika seseorang sudah diberi kepercayaan oleh rakyat, maka tak semestinya ia meninggalkan mandat itu demi ambisi pribadi,” ujar Agus saat menyerahkan laporan.

Permintaan Diskualifikasi
Agus pun meminta Bawaslu Kukar merekomendasikan kepada KPU untuk mencoret Alif Turiadi dari daftar calon tetap (DCT) Pilkada Kukar. Ia khawatir jika tetap dibiarkan, maka pasangan Dendy-Alif rawan didiskualifikasi di kemudian hari, baik melalui sengketa pilkada maupun gugatan hukum lainnya.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Jika dibiarkan, ini bisa mencederai proses demokrasi kita,” tambahnya.

Isi Tegas Putusan MK
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengunduran diri caleg terpilih demi ikut pilkada adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan rakyat. Dalam sistem proporsional terbuka, suara pemilih tertuju pada figur, bukan hanya partai. Ketika figur itu mundur, suara rakyat seolah ditiadakan.

“Ini bukan sekadar soal hukum administratif, tapi soal moral politik,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra. “Ketika rakyat sudah memilih, maka calon terpilih wajib menghormatinya.”

Kasus Alif Turiadi bukan sekadar sengketa pilkada biasa. Ini tentang arah demokrasi lokal, tentang penghormatan terhadap suara rakyat, dan tentang bagaimana elite politik menjalankan mandat yang diberikan.

Jika suara rakyat bisa begitu saja ditinggalkan demi langkah politik berikutnya, maka kepercayaan terhadap demokrasi ikut tergerus. Dan jika hukum—dalam hal ini putusan MK—tidak ditegakkan, maka pemilu tak lagi menjadi pesta rakyat, melainkan sekadar panggung transaksional. (Atr)

Artikel ini telah dibaca 613 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Tekan Kemiskinan Lewat Dua Jalur: Bansos dan Pelatihan Kerja

13 Mei 2026 - 18:16 WITA

bansos kukar

Raperda Pesantren Kukar Tetap Berproses, Bapemperda Jelaskan Polemik di Paripurna

13 Mei 2026 - 16:19 WITA

raperda pesantren kukar

Hendra Pimpin Karang Taruna Kaltim, Ketahanan Pangan Jadi Fokus Program

12 Mei 2026 - 18:47 WITA

karang taruna kaltim

Bupati Aulia Jawab Ancaman Boikot Fraksi PDIP, Klaim Pemkab Siapkan Bantuan untuk 2.662 Santri

12 Mei 2026 - 18:01 WITA

bupati aulia

Karang Taruna Disebut Punya Struktur Kuat hingga RT, Bupati Aulia Dorong Peran Pemuda Daerah

12 Mei 2026 - 14:43 WITA

Karang taruna kaltim

Paripurna DPRD Kukar Bisa Pakai Bahasa Kutai, Raperda Perlindungan Bahasa Disahkan

11 Mei 2026 - 23:18 WITA

Bahasa Kutai
Trending di Legislatif