Menu

Mode Gelap

Advertorial · 23 Mar 2025 18:29 WITA

Diduga Langgar Putusan MK, Cawabup Kukar Alif Turiadi Dilaporkan ke Bawaslu


Diduga Langgar Putusan MK, Cawabup Kukar Alif Turiadi Dilaporkan ke Bawaslu Perbesar

TEKS FOTO : Mahkamah Konstitusi (ist)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Lebih dari 7 ribu suara diberikan masyarakat Kutai Kartanegara kepada Alif Turiadi saat Pemilu Legislatif 2024. Suara yang datang dari kampung-kampung, desa terpencil, hingga kecamatan ramai itu menjadi tiketnya duduk di kursi DPRD Kukar. Namun belum juga dilantik, nama Alif kembali muncul—kali ini sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada 2024, berpasangan dengan Dendy Suryadi.

Keputusan itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apa arti suara rakyat, jika mandat itu bisa ditinggalkan begitu saja demi ambisi politik yang lain?

Pagi yang Menggelisahkan
Sabtu pagi, 22 Maret 2025, Agus Setiawan membaca sebuah berita daring dari kabartasikmalaya. Ia tertegun saat mendapati Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan tegas yang melarang caleg terpilih mundur hanya untuk mencalonkan diri di pilkada. Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024, dibacakan pada 21 Maret 2025.

Tanpa menunggu lama, Agus menyusun dokumen, menyiapkan bukti, dan mendatangi Bawaslu Kutai Kartanegara. Ia melaporkan dugaan pelanggaran terhadap putusan MK oleh Alif Turiadi.

Isi Laporan dan Dalil Hukum
Dalam laporannya, Agus menyebut bahwa pencalonan Alif Turiadi sebagai calon wakil bupati bertentangan dengan putusan MK, sebab ia masih berstatus caleg terpilih DPRD Kukar dari Partai Gerindra. Hal ini dibuktikan melalui SK KPU Kukar Nomor 774 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi DPRD Kukar.

Padahal, menurut putusan MK, caleg terpilih tidak boleh mengundurkan diri untuk ikut pilkada kecuali mendapat penugasan negara melalui pengangkatan, seperti menteri atau duta besar. Tujuannya jelas: melindungi hak konstitusional pemilih dan mencegah politisasi suara rakyat.

“Jika seseorang sudah diberi kepercayaan oleh rakyat, maka tak semestinya ia meninggalkan mandat itu demi ambisi pribadi,” ujar Agus saat menyerahkan laporan.

Permintaan Diskualifikasi
Agus pun meminta Bawaslu Kukar merekomendasikan kepada KPU untuk mencoret Alif Turiadi dari daftar calon tetap (DCT) Pilkada Kukar. Ia khawatir jika tetap dibiarkan, maka pasangan Dendy-Alif rawan didiskualifikasi di kemudian hari, baik melalui sengketa pilkada maupun gugatan hukum lainnya.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Jika dibiarkan, ini bisa mencederai proses demokrasi kita,” tambahnya.

Isi Tegas Putusan MK
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengunduran diri caleg terpilih demi ikut pilkada adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan rakyat. Dalam sistem proporsional terbuka, suara pemilih tertuju pada figur, bukan hanya partai. Ketika figur itu mundur, suara rakyat seolah ditiadakan.

“Ini bukan sekadar soal hukum administratif, tapi soal moral politik,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra. “Ketika rakyat sudah memilih, maka calon terpilih wajib menghormatinya.”

Kasus Alif Turiadi bukan sekadar sengketa pilkada biasa. Ini tentang arah demokrasi lokal, tentang penghormatan terhadap suara rakyat, dan tentang bagaimana elite politik menjalankan mandat yang diberikan.

Jika suara rakyat bisa begitu saja ditinggalkan demi langkah politik berikutnya, maka kepercayaan terhadap demokrasi ikut tergerus. Dan jika hukum—dalam hal ini putusan MK—tidak ditegakkan, maka pemilu tak lagi menjadi pesta rakyat, melainkan sekadar panggung transaksional. (Atr)

Artikel ini telah dibaca 614 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNN Sita 92 Kg Sabu dan 1.000 Cartridge Etomidate di Kaltim, Diduga Terkait Jaringan DPO Faturahman

20 Mei 2026 - 11:36 WITA

92 Kg Sabu Kaltim

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

19 Mei 2026 - 13:13 WITA

Bea Cukai Samarinda

Kasat Resnarkoba Kukar Berpotensi PTDH, Propam Polda Kaltim Siapkan Sidang Etik

18 Mei 2026 - 18:36 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar

Kasat Resnarkoba Kukar Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ada 100 Paket Liquid Etomidate

18 Mei 2026 - 18:07 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar

Warga Loa Bakung Tagih Kepastian Lahan Setelah 30 Tahun, Rudy Siapkan Kajian Hukum

18 Mei 2026 - 16:04 WITA

Loa bakung

Kasat Narkoba Kukar Diperiksa Terkait Dugaan Narkoba, Kapolda Tegaskan Zero Tolerance

16 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasat Narkoba Kukar
Trending di Hukum - Kriminal