Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 3 Jun 2026 15:34 WITA

Polsek Loa Kulu Bongkar Jalur Ganja 3,3 Kg, Pemasok Utama Masih Diburu


Personel Polsek Loa Kulu bersama unsur terkait menunjukkan barang bukti ganja sebelum dimusnahkan di Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026). (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Personel Polsek Loa Kulu bersama unsur terkait menunjukkan barang bukti ganja sebelum dimusnahkan di Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026). (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengungkapan kasus ganja di Loa Kulu tidak berhenti pada dua orang yang kedapatan membawa barang siap konsumsi. Dari penangkapan awal itu, polisi menelusuri jalur peredaran hingga ke Tenggarong, Samarinda, dan Loa Janan Ilir.

Hasil penyelidikan Polsek Loa Kulu mengarah pada tujuh tersangka. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 3,3 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.

Satu dari tujuh tersangka merupakan warga negara asing asal Afghanistan. Sementara itu, seorang pria berinisial E yang diduga berperan sebagai pemasok utama masih diburu polisi.

Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan di Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026). Pemusnahan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, kejaksaan, pengadilan, serta jajaran Polres Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus ganja terbesar yang pernah ditangani pihaknya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada awal Maret 2026. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menerima informasi mengenai dugaan transaksi ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial AJ dan AA.

Dari keduanya, polisi menemukan ganja yang diduga siap konsumsi. Pemeriksaan terhadap AJ dan AA membuka jalur distribusi yang lebih luas.

Polisi lalu menangkap WA, yang diduga memasok ganja kepada dua tersangka tersebut. Pengembangan perkara kembali mengarah ke tersangka lain berinisial MR di Tenggarong. Dari tangan MR, polisi menyita sejumlah paket ganja yang diduga siap diedarkan.

Penyidikan kemudian berlanjut ke Samarinda. Di sebuah rumah indekos di kawasan Sempaja Timur, polisi menangkap dua tersangka lain, yakni JH dan YY.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja kering, timbangan digital, plastik kemasan, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Rangkaian pengungkapan kembali berkembang ke wilayah Loa Janan Ilir. Di sana, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial JA setelah menemukan beberapa bal ganja yang diduga merupakan titipan jaringan tersebut.

Dari seluruh lokasi penggerebekan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3,3 kilogram ganja.

Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPTU Danto Utomo mengatakan, satu dari tujuh tersangka merupakan warga negara Afghanistan yang berstatus pencari suaka di Indonesia.

Meski melibatkan WNA, hasil penyidikan sementara menunjukkan sumber peredaran ganja tersebut masih berasal dari jaringan domestik. Polisi belum menemukan keterkaitan perkara ini dengan sindikat internasional.

“Berdasarkan hasil pendalaman, ganja yang beredar berasal dari jaringan lokal,” kata Danto.

Polisi masih memburu E yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut. Ia telah masuk daftar pencarian orang dan diketahui berdomisili di Samarinda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini masih menyisakan pekerjaan bagi penyidik. Selama pemasok utama belum tertangkap, polisi masih menelusuri jalur pasokan ganja yang diduga menghubungkan para tersangka di Loa Kulu, Tenggarong, Samarinda, dan Loa Janan Ilir. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Keracunan MBG Sebulu, Satgas Siaga 24 Jam di Puskesmas

3 Agustus 2026 - 20:55 WITA

MBG Sebulu

Usai Santap MBG, 46 Orang di Sebulu Alami Pusing dan Sakit Perut

3 Agustus 2026 - 17:40 WITA

MBG Sebulu

Hadapi Penipuan Digital, Polda Kaltim Luncurkan Cyber Resilient Community

3 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Cyber Resilient Community Polda Kaltim

Erau 2026 Digelar September di Tiga Kawasan, Sekolah Akan Dilibatkan

1 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar Kaji Beasiswa S1 Perangkat Desa, Sasarannya Pemegang KTP Kukar

1 Agustus 2026 - 19:19 WITA

beasiswa S1 perangkat desa Kukar

Operasi Antik Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba, Penyerahan Pakai Titik GPS

31 Juli 2026 - 15:28 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026 Kukar
Trending di Hukum - Kriminal