Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Jul 2022 18:03 WITA

Dinas PMD Lakukan Pendampingan Pelaksanaan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa untuk Desa


Dinas PMD Lakukan Pendampingan Pelaksanaan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa untuk Desa Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar webinar pendampingan pelaksanaan tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang berlangsung di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Rabu (6/7/2022). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 terkait tentang pengadaan barang dan jasa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, kegiatan seperti ini sebenarnya sudah pernah dilaksanakan. Namun, pihaknya sengaja untuk melaksanakan kembali untuk mengingatkan kembali.

“Untuk mengingat lagi karena kebetulan Perbup Nomor 5 Tahun 2020 itu belum digunakan secara sepenuhnya oleh pihak pemerintah desa,” ucap Arianto.

Ia mengatakan, karena mungkin di desa belum ada pelaksanaan pengadaan secara lelang. Namun, kemungkinan dimulai tahun ini dan harus melalui pelelangan serta sudah diatur juga di Perbup.

“Jadi kita ingatkan lagi kalau pengadaan di atas Rp 200 juta itu mekanisme harus melalui lelang. Dan kami akan bekerjasama bersama dengan Bagian Pengembangan Jasa (BPJ),” ucapnya.

Menurut Arianto, ini merupakan hal penting karena itu merupakan prosedur yang wajib dilakukan. Artinya apabila tidak dilakukan berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa tentu nanti akan menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Itu sangat berbahaya dan beresiko dampaknya bisa ke ranah hukum dari pelaksanaan kegiatan itu,” jelasnya.

Dirinya menilai, sebenarnya pemerintah desa kurang familiar untuk membaca regulasi karena memang itu belum dibutuhkan sebelumnya. Mereka hanya pada tataran pengadaan langsung atau pemilihan penawaran itu saja. Belum sampai ke ranah lelang.

“Itu kendalanya, ketika dihadapkan pengadaan barang jasa lebih dari Rp 200 juta agak kebingungan, maka kita hadir untuk mendampingi,” tegasnya.

Adapun untuk pelelangan sudah bisa mulai dari sekarang. Tapi, segala kebutuhan harus lengkap dan siap. Dan dihitung keperluan pengadaan barang dan jasa, silahkan dijalankan.

“Artinya lebih cepat lebih baik. Karena nanti kita akan persiapan untuk tahap dua. Ini kan sudah semester satu dan sudah masuk ke tahap semester dua. Tentu nanti akan menyulitkan, jangan sampai keteteran di akhir tahun,” tutup Arianto. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji di Atas Kertas Akan Dicek ke Lapangan, Kukar Finalkan Arah Pembangunan 2027

20 April 2026 - 17:29 WITA

Pembangunan Kukar 2027

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar

Dibangun Rp23 Miliar, Kini Dipenuhi Semak dan Aktivitas Negatif, Ini Kondisi Taman Replika Tenggarong

15 April 2026 - 17:03 WITA

Taman replika Tenggarong

Baru Dilantik, PJ Kades Jonggon Fokus Siapkan PAW dan Lanjutkan Program Desa

9 April 2026 - 17:29 WITA

PJ Kades Jonggon

Standar Mutu Konstruksi Kaltim Teratas Nasional, PUPR Provinsi Sabet Peringkat 1 Sutami Award 2025

2 Desember 2025 - 14:12 WITA

Sutami Award 2025
Trending di Pemerintahan