okeborneo.com, SAMARINDA – Beberapa waktu lalu Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri bersama Dirpolairud Polda Kaltim, berhasil mengamankan 1.300 log kayu hasil pencurian di kawasan Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu dan di daerah Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Selasa (25/1/2022)
Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (34) dan R (39) untuk diperiksa di Ditpolairud Polda Kalimantan Timur ini menyamarkan kayu gelondongan tersebut dengan merakit dan menghanyutkannya di sungai.
Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih mengatakan, bahwa modus operandi tersebut merupakan cara klasik dan terakhir terlihat tahun 1990-an di Kalimantan Timur.
“Memang biaya rakit kayu diair lebih mudah dan tersamarkan, Ketimbang di darat pakai truk atau kontainer itu sangat mudah dilihat petugas dan juga biayanya lumayan,” jelasnya.
Disampaikan Yassin pula,kepada personilnya untuk lebih giat melakukan patroli.
Senada dengan Yassin, Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan 4000 kubik kayu tersebut menjadi atensi bagi mereka untuk melakukan patroli di perairan Sungai Mahakam.
“Terutama masalah ilegal logging ini yang diprioritaskan. Kami mengantisipasi hal tersebut terulang kembali,” tandasnya.
“Diameter kayu yang diamankan sekira 50 sentimeter. Dan kayu yang memiliki ukuran 50 sentimeter biasa membutuhkan waktu 21 tahun menurut keterangan saksi ahli,” pungkasnya.
Untuk diketahui,meranti adalah salah satu jenis tanaman khas daerah tropis ,kayu serba guna yang banyak digunakan untuk aplikasi dekoratif termasuk furniture, finishing interior, panel, cetakan, skirting, architrave & konstruksi bangunan lainnya.
Pohon meranti dapat tumbuh di dataran rendah maupun di hutan hujan seperti Sumatra, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi. Namun, Kalimantan merupakan penghasil kayu meranti dengan kualitas terbaik di Indonesia, sehingga meranti sering disebut sebagai kayu Kalimantan. (bdp/ob1/ef)