Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 24 Mar 2022 18:32 WIB

Dirjen Gakkum KLHK Menarget Pemodal Hingga Penadah Penambangan Ilegal


 Dirjen Gakkum KLHK Menarget Pemodal Hingga Penadah Penambangan Ilegal Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Bukti keseriusan Gakkum KLHK melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK berharap dapat mengungkap kasus penambangan ilegal ini hingga tuntas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan untuk pengembangan kasus dia
sudah memerintahkan Penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegasnya.

“Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang” tambahnya.

Rasio juga menegaskan bahwa penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang illegal karena ancaman hukumannya sangat berat, baik pidana penjara maupun pidana denda.

Dijelaskannya pula pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dapat di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar.

“Sedangkan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana asal, pelaku pencucian uang terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 milyar.

“Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini secara khusus kami mengapresiasi dukungan pihak Kepolisian, khususnya Polda Kaltim, dan kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal ini,” jelasnya.

“Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan,” sambungnya.

Rasio kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan serius untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan.

“Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penegakan hukum terhadap tambang illegal dilokasi yang sama yaitu Km 43 Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2020 terhadap pelaku penambangan illegal Sdr. Rudiansyah yang telah dipidana penjara 4 tahun denda 1,5 milyar subsider 2 bulan.

Dan, penegakan hukum di lokasi Greenbelt Waduk Samboja yang dilakukan pada 7 Februari 2022 proses penyidikan telah tahap 1, sedang memenuhi petunjuk Jaksa terhadap 4 (empat) tersangka, dengan barang bukti 3 (tiga) unit eksavator, 1 (satu) unit buldoser, dan 1(satu) unit mobil minibus. Keempat pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tenggarong. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)

Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak Blukar Jalan Poros Tenggarong – Samarinda

3 Agustus 2024 - 21:50 WIB

dok. istimewa

Bejat! Seorang Ayah Kandung Asal Muara Kaman Perkosa Anak Kandung Sendiri

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar (angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal