okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah telah tetapkan aturan baru untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera menerapkan aturan baru tersebut.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan, kebijakan diberlakukan Demi kepentingan yang masyarakat yang memiliki nama tersebut. Karena pada saat membuat paspor, minimal dua kata namanya.
“Apalagi untuk yang bepergian ke wilayah timur tengah, terkait dengan dokumen perjalanan diminta harus tiga kata nama itu,” kata Iryanto saat dihubungi via telepon, Selasa (24/5/2022).
Jika ada masyarakat bersikeras hanya ingin menggunakan satu kata, maka akan menyulitkan pada saat mengurus paspor. Apalagi ketika ingin umrah atau ibadah haji, diminta tiga kata. “Kalau satu kata nanti diminta nama ayahnya atau kakeknya,” jelasnya.
Ditanya terkait sosialisasi aturan baru dalam penamaan, Iryanto menyatakan, Memang inilah yang menjadi tantangan besar di Kukar pada saat penyampaian sosialisasi harus lebih efektif apabila tatap muka. Tapi saat ini Disdukcapil memiliki keterbatasan personil dan anggaran.
“Makanya kami juga minta bantu kawan-kawan media aktif menyuarakan ini. Kami sendiri melalui saluran medsos, grup Kades, Camat sudah kita sampaikan perihal peraturan baru,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)