Menu

Mode Gelap
Dispar Kukar Siap Fasilitasi Sapras Guna Tingkatkan Potensi Wisata di Desa/Kelurahan DKP Kukar Sebut e-Kusuka Dapat Permudah Para Nelayan dan Pembudidaya Ikan DKP Kukar Rencanakan Bangun Tiga Tempat Pelelangan Ikan di Kawasan Pesisir Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini

Pemerintahan · 25 Feb 2022 17:47 WIB

Dishub Kukar Tutup Sementara Kantung Parkir di Sekitar SPBU


 Dishub Kukar Tutup Sementara Kantung Parkir di Sekitar SPBU Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban lahan parkir yang digunakan truk bermuatan untuk antrean solar di SPBU di Jalan Wolter Mongonsidi Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Dishub mendapatkan laporan bahwasanya masyarakat terganggu, dengan adanya truk parkir yang menganggu masyarakat dan terkesan mengambil lahan parkir masyarakat yang ingin bersantai di pinggir sungai.

“Setelah dapat laporan dari masyarakat, kami langsung bersurat ke pihak SPBU dan kami langsung lakukan penutupan kantung parkir didepan DPRD, Indomaret dan Kantung Parkir depan SPBU, ” ucap Kasi Pengelolaan Perparkiran Obaja Alexander, Jumat (25/2/2022).

Pihaknya akan alihkan lahan parkir ke Central Business District (CBD), sebagai tempat mereka untuk parkir, karna itu sudah masuk kawasan khusus parkir dan tidak menganggu masyarakat yang ingin bersantai di tepian dan akan ditarik biaya parkir untuk satu kendarannya sebesar Rp 5 Ribu.

“Saat ini sementara parkirnya di CBD 1 dulu, kita juga batasi waktu antree dari pukul 07.00 Wita pagi sampai pada pukul 14.00 Wita siang, ” Jelasnya.

Dirinya menjelaskan setelah itu pihaknya meminta dari SPBU untuk membuat nomor antrian dan juga agar bisa mencatat nomor plat kendarannya, agar bisa dibatasi sehari hanya sekali untuk pengisian solar.

Setelah kesepakatan itu pihaknya dapat baru kita buka kembali kantung parkir dan kita bikin spanduk disana dengan tulisan dilarang parkir khusus Roda 2 dan Roda 4, fungsi parkir akan kembali seperti normal untuk masyarakat. “Kalo memang masih dilanggar itu akan berurusan dengan kepolisian aja lagi,”tandasnya.(atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Ngapeh Hambat, Bupati Kukar Dengarkan Paparan Masing-Masing OPD

13 Maret 2023 - 16:03 WIB

Berpotensi Terjadi Kebakaran di Bulan Suci, Bupati Kukar Minta Damkar dan Balakarcana Siap Siaga

12 Maret 2023 - 21:02 WIB

PAPDESI Kukar Gelas Muscab ke-3, Bupati Berpesan Jaga Kekompakan dan Tetap Amanah

11 Maret 2023 - 12:36 WIB

Resmi Dimulai, MTQ ke-10 Tingkat Kecamatan Tenggarong Diikuti 12 Kelurahan

11 Maret 2023 - 10:05 WIB

Bupati Kukar Apresiasi Tujuh Perusahaan Salurkan Dana CSR untuk Pembangunan Taman

10 Maret 2023 - 16:25 WIB

Musrenbang Kecamatan Tenggarong Hasilkan 237 Usulan Prioritas

9 Maret 2023 - 16:25 WIB

Trending di Pemerintahan