okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban lahan parkir yang digunakan truk bermuatan untuk antrean solar di SPBU di Jalan Wolter Mongonsidi Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
Dishub mendapatkan laporan bahwasanya masyarakat terganggu, dengan adanya truk parkir yang menganggu masyarakat dan terkesan mengambil lahan parkir masyarakat yang ingin bersantai di pinggir sungai.
“Setelah dapat laporan dari masyarakat, kami langsung bersurat ke pihak SPBU dan kami langsung lakukan penutupan kantung parkir didepan DPRD, Indomaret dan Kantung Parkir depan SPBU, ” ucap Kasi Pengelolaan Perparkiran Obaja Alexander, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya akan alihkan lahan parkir ke Central Business District (CBD), sebagai tempat mereka untuk parkir, karna itu sudah masuk kawasan khusus parkir dan tidak menganggu masyarakat yang ingin bersantai di tepian dan akan ditarik biaya parkir untuk satu kendarannya sebesar Rp 5 Ribu.
“Saat ini sementara parkirnya di CBD 1 dulu, kita juga batasi waktu antree dari pukul 07.00 Wita pagi sampai pada pukul 14.00 Wita siang, ” Jelasnya.
Dirinya menjelaskan setelah itu pihaknya meminta dari SPBU untuk membuat nomor antrian dan juga agar bisa mencatat nomor plat kendarannya, agar bisa dibatasi sehari hanya sekali untuk pengisian solar.
Setelah kesepakatan itu pihaknya dapat baru kita buka kembali kantung parkir dan kita bikin spanduk disana dengan tulisan dilarang parkir khusus Roda 2 dan Roda 4, fungsi parkir akan kembali seperti normal untuk masyarakat. “Kalo memang masih dilanggar itu akan berurusan dengan kepolisian aja lagi,”tandasnya.(atr/ob1/ef)