okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA— Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) melalui Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif akan kembali menggalakkan program sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Kegiatan ini akan dimulai dari Kecamatan Kota Bangun pada tanggal 21 hingga 25 Juni 2025 mendatang.
Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini akan dikemas dalam bentuk workshop serta dialog bersama para pelaku ekraf di wilayah tersebut. “Kami ingin mendorong pelaku ekraf untuk sadar pentingnya melindungi karya mereka secara hukum. Sertifikasi HAKI ini menjadi langkah awal,” ujarnya.
Program ini tidak hanya berhenti di Kota Bangun. Zikri menegaskan, kegiatan serupa akan digelar di kecamatan-kecamatan lain secara bertahap. “Setiap event akan menjadi momen strategis untuk menjalin dialog langsung dengan pelaku ekraf lokal, menggali potensi, sekaligus memberikan edukasi terkait perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Saat ini, program masih dalam tahap penjaringan peserta. Dispar Kukar telah menerima minat dari tiga pelaku ekraf yang ingin mendaftarkan karya mereka untuk sertifikasi HAKI, yaitu sebuah lagu, satu merek dagang, dan nama sebuah event yang ingin dipatenkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Untuk pelaksanaannya, Dispar Kukar akan berkolaborasi dengan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) di tingkat kecamatan. Zikri menyampaikan komitmennya untuk menghidupkan kembali peran Kekraf yang sempat mengalami stagnasi. “Kami ingin Kekraf tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis dalam pengembangan ekraf di Kukar, termasuk dalam upaya perlindungan hak cipta,” tutupnya. (adv/disparkukar/atr/ob1/ef)








