Menu

Mode Gelap

Advertorial · 8 Okt 2025 16:19 WITA

DLHK Kukar Terapkan Sanksi Edukatif di Taman Tanjong Tenggarong


Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan penerapan sanksi edukatif di Taman Tanjong, Tenggarong. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan penerapan sanksi edukatif di Taman Tanjong, Tenggarong. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sanksi edukatif Taman Tanjong kini resmi diterapkan DLHK Kutai Kartanegara. Langkah ini diambil agar masyarakat patuh aturan tanpa perlu dikenai sanksi perda.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan aturan larangan merokok dan membuang sampah sembarangan tetap berlaku. Namun, penegakan dilakukan melalui edukasi. Satpol PP akan memberi teguran dan sanksi ringan yang bersifat mendidik.

“Kalau perda sanksi tidak ada. Ini lebih kepada edukasi. Kalau ada pelanggaran, cukup dengan teguran atau sanksi edukatif,” kata Slamet.

Salah satu contoh sanksi ringan yang diterapkan adalah push-up. Slamet menilai cara ini efektif membangun kesadaran warga agar tidak mengulangi kesalahan.

“Kalau ketahuan merokok, bisa diberi sanksi ringan seperti push-up lima atau sepuluh kali. Itu hanya untuk mendidik,” jelasnya.

Selain soal sanksi, DLHK Kukar juga membahas penguatan keamanan di Taman Tanjong. Satpol PP akan terlibat langsung dalam pengawasan. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Menurut Slamet, upaya ini bukan hanya menjaga estetika taman, tetapi juga mengajak masyarakat menghargai ruang publik bersama. Edukasi, kata dia, menjadi pendekatan utama agar taman tetap bersih, aman, dan ramah untuk semua kalangan.

DLHK Kukar berharap, penerapan sanksi edukatif Taman Tanjong bisa menumbuhkan kesadaran kolektif. Masyarakat diajak menjadikan taman sebagai ruang publik yang nyaman dan bebas dari pelanggaran aturan.

Dengan komitmen ini, Taman Tanjong diharapkan tidak sekadar jadi tempat rekreasi, tetapi juga contoh ruang terbuka yang tertib dan berkelanjutan di Tenggarong. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disdikbud Kukar Evaluasi Skema Nilai Jalur Prestasi SPMB 2026

1 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPMB 2026

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan

Polisi Sebut Rp280 Juta Dana Samarinda Half Marathon Dipakai Pribadi, EO Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:38 WITA

Samarinda Half Marathon tersangka

Orangtua Pendaftar Pertanyakan Transparansi Jalur Prestasi SPMB SMPN 1 Tenggarong

30 Juni 2026 - 17:18 WITA

SPMB SMPN 1 Tenggarong

Tolak Beri Solar, ABK Tugboat Dikeroyok Empat Orang di Sungai Mahakam

30 Juni 2026 - 17:13 WITA

ABK tugboat dikeroyok Sungai Mahakam

Dinkop Kukar Tekankan Tata Kelola TKBM Karya Sejahtera dalam RAT 2025

30 Juni 2026 - 15:20 WITA

RAT TKBM Karya Sejahtera
Trending di Ekonomi