Menu

Mode Gelap

Advertorial · 8 Okt 2025 16:19 WITA

DLHK Kukar Terapkan Sanksi Edukatif di Taman Tanjong Tenggarong


Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan penerapan sanksi edukatif di Taman Tanjong, Tenggarong. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan penerapan sanksi edukatif di Taman Tanjong, Tenggarong. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sanksi edukatif Taman Tanjong kini resmi diterapkan DLHK Kutai Kartanegara. Langkah ini diambil agar masyarakat patuh aturan tanpa perlu dikenai sanksi perda.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan aturan larangan merokok dan membuang sampah sembarangan tetap berlaku. Namun, penegakan dilakukan melalui edukasi. Satpol PP akan memberi teguran dan sanksi ringan yang bersifat mendidik.

“Kalau perda sanksi tidak ada. Ini lebih kepada edukasi. Kalau ada pelanggaran, cukup dengan teguran atau sanksi edukatif,” kata Slamet.

Salah satu contoh sanksi ringan yang diterapkan adalah push-up. Slamet menilai cara ini efektif membangun kesadaran warga agar tidak mengulangi kesalahan.

“Kalau ketahuan merokok, bisa diberi sanksi ringan seperti push-up lima atau sepuluh kali. Itu hanya untuk mendidik,” jelasnya.

Selain soal sanksi, DLHK Kukar juga membahas penguatan keamanan di Taman Tanjong. Satpol PP akan terlibat langsung dalam pengawasan. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Menurut Slamet, upaya ini bukan hanya menjaga estetika taman, tetapi juga mengajak masyarakat menghargai ruang publik bersama. Edukasi, kata dia, menjadi pendekatan utama agar taman tetap bersih, aman, dan ramah untuk semua kalangan.

DLHK Kukar berharap, penerapan sanksi edukatif Taman Tanjong bisa menumbuhkan kesadaran kolektif. Masyarakat diajak menjadikan taman sebagai ruang publik yang nyaman dan bebas dari pelanggaran aturan.

Dengan komitmen ini, Taman Tanjong diharapkan tidak sekadar jadi tempat rekreasi, tetapi juga contoh ruang terbuka yang tertib dan berkelanjutan di Tenggarong. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warisan Kutai Masih Bertahan, Festival Nutuk Beham Resmi Dibuka di Kedang Ipil

23 April 2026 - 22:19 WITA

Festival nutuk beham

Lima Rumah Ludes, Kebakaran di Kota Bangun Rugikan Warga Rp3 Miliar

23 April 2026 - 15:41 WITA

Kebakaran kota bangun

3 Hari 3 Malam, Warga Kedang Ipil Jalani Tradisi Nutuk Beham Usai Panen

23 April 2026 - 11:06 WITA

nutuk beham

Warga Protes Rekrutmen RSUD AMI, Bupati Sebut 60 Persen Pegawai Tenaga Lokal

22 April 2026 - 13:36 WITA

Rekrutmen RSUD AMI

Lapas Perempuan Tenggarong Penuh, Sebagian Warga Binaan Masih Dititip di Lapas Laki-laki

22 April 2026 - 12:41 WITA

Lapas Perempuan Tenggarong

Kartini Masa Kini? Ipda Fabiola Pimpin Unit di Polres Kukar pada Usia 23 Tahun

22 April 2026 - 02:27 WITA

Ipda Fabiola Umaida
Trending di Pos-pos Terbaru