Menu

Mode Gelap

Advertorial · 8 Okt 2025 16:19 WITA

DLHK Kukar Terapkan Sanksi Edukatif di Taman Tanjong Tenggarong


Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan penerapan sanksi edukatif di Taman Tanjong, Tenggarong. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan penerapan sanksi edukatif di Taman Tanjong, Tenggarong. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sanksi edukatif Taman Tanjong kini resmi diterapkan DLHK Kutai Kartanegara. Langkah ini diambil agar masyarakat patuh aturan tanpa perlu dikenai sanksi perda.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan aturan larangan merokok dan membuang sampah sembarangan tetap berlaku. Namun, penegakan dilakukan melalui edukasi. Satpol PP akan memberi teguran dan sanksi ringan yang bersifat mendidik.

“Kalau perda sanksi tidak ada. Ini lebih kepada edukasi. Kalau ada pelanggaran, cukup dengan teguran atau sanksi edukatif,” kata Slamet.

Salah satu contoh sanksi ringan yang diterapkan adalah push-up. Slamet menilai cara ini efektif membangun kesadaran warga agar tidak mengulangi kesalahan.

“Kalau ketahuan merokok, bisa diberi sanksi ringan seperti push-up lima atau sepuluh kali. Itu hanya untuk mendidik,” jelasnya.

Selain soal sanksi, DLHK Kukar juga membahas penguatan keamanan di Taman Tanjong. Satpol PP akan terlibat langsung dalam pengawasan. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Menurut Slamet, upaya ini bukan hanya menjaga estetika taman, tetapi juga mengajak masyarakat menghargai ruang publik bersama. Edukasi, kata dia, menjadi pendekatan utama agar taman tetap bersih, aman, dan ramah untuk semua kalangan.

DLHK Kukar berharap, penerapan sanksi edukatif Taman Tanjong bisa menumbuhkan kesadaran kolektif. Masyarakat diajak menjadikan taman sebagai ruang publik yang nyaman dan bebas dari pelanggaran aturan.

Dengan komitmen ini, Taman Tanjong diharapkan tidak sekadar jadi tempat rekreasi, tetapi juga contoh ruang terbuka yang tertib dan berkelanjutan di Tenggarong. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Isu Pengembalian Insentif, Kepala Sekolah Swasta di Kukar Minta Pemkab Cari Solusi

22 Juli 2026 - 20:49 WITA

pengembalian insentif kepala sekolah swasta

Insentif Guru Swasta Diperiksa, DPRD Kukar Minta Penerima Tak Dibebani Sebelum Ada Kesimpulan

22 Juli 2026 - 20:37 WITA

insentif guru swasta Kukar

Hetifah Soroti Kesenjangan Kapasitas dan Digitalisasi Pemerintahan Desa

21 Juli 2026 - 16:40 WITA

tata kelola pemerintahan desa

Hetifah Usulkan Beasiswa dan Jalur RPL bagi Perangkat Desa

21 Juli 2026 - 16:29 WITA

beasiswa perangkat desa

Kebakaran di Jalan Belida Tenggarong Hanguskan Lima Bangunan, Pasokan Air Jadi Kendala

20 Juli 2026 - 23:31 WITA

kebakaran Jalan Belida Tenggarong

PPDI Kaltim Dilantik di Kukar, Aulia Tekankan Profesionalisme dan Digitalisasi Desa

20 Juli 2026 - 20:24 WITA

PPDI Kaltim
Trending di Pos-pos Terbaru