okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Pokja PUG, terkait dengan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dan Perencanaan Pengganggaran Responsif Gender (PPRG) pada perangkat daerah kabupaten Kukar.
Rapat tersebut berlangsung di kantor DP3A Kukar lantai 2 Gedung D, dengan dihadiri instansi terkait. Kamis (27/7/2023). Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional (Stranas) Percepatan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan di Indonesia menjadi salah satu strategi dalam mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan. Salah satu alat untuk mencapainya adalah dengan mengintegrasikan perspektif gender tersebut ke dalam seluruh proses perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan atau yang disebut Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).
Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto mengatakan, hari ini melakukan rakor terkait dengan Pokja PUG, hal ini salah satu yang digaungkan oleh Pemkab Kukar sejak 2013 silam. Program mandatory yang berdasarkan Permendagri No 17 Tahun 2021. Bahwa program ini mewajibkan pemenuhan sebesar 20% daripada anggaran pemerintah.
“Karena saat ini yang menerapkan baru Dinkes dan DP3A. Angkanya sangat kecil dan kita berusaha komunikasi dengan Sekda dan Pokja. Yakni Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan DP3A, ” ujarnya.
Untuk itu, Bambang mengatakan, nantinya akan kembali dilaksanakan rapat untuk menganalisis dan mengevaluasi langkah-langkah percepatan untuk mencapai 25% responsif gender. Selain itu, ia juga berencana bakal membuat sebuah aplikasi yang terkoneksi dengan SIMDA.
“Sehingga langkahnya lebih mudah tercapai. Kita juga akan meminta Inspektorat melakukan review anggaran PUG untuk bisa diterapkan dengan baik.
Ia menjelaskan, persoalan gender ini adalah isu yang dibangun oleh pemerintah nasional sebagai gerakan bahwa konstruksi sosial perempuan itu berdiri sama atau setara dengan laki-laki. “Bahwa perempuan itu juga bisa mengakses semua kegiatan dan pembangunan seperti rencana dan evaluasi. Dan kits tau budaya patriarki laki-laki lebih dominan itu menghambat perempuan mengakses sumber daya produktif yang diperlukan untuk pembangunan. Dengan adanya kebijakan Pokja PUG ini bakal membuat keadilan dan kesetaraan bagi gender tersebut bahwa laki-laki dan perempuan itu setara, “tandas Bambang. (atr)








