Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 25 Jun 2025 13:38 WITA

DPMD Kukar Kejar Target Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Desa-Desa


DPMD Kukar Kejar Target Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Desa-Desa Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengakselerasi proses pembentukan badan hukum bagi Koperasi Merah Putih yang digagas secara nasional. Targetnya, seluruh koperasi yang telah dibentuk di desa-desa Kukar dapat menyelesaikan legalitas badan hukum sebelum akhir Juni 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvandar, menyebutkan bahwa progres pembentukan badan hukum koperasi tersebut saat ini telah mencapai 80 persen secara keseluruhan.

“Sejauh ini sudah 80% secara keseluruhan, namun ada beberapa kecamatan yang progres penerbitan SKHU-nya masih di bawah 10%. Tentunya akan terus kami dorong,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Menurut Riyandi, pemerintah daerah harus menyelesaikan seluruh tahapan, mulai dari akta notaris hingga pendaftaran di AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar koperasi-koperasi ini sah secara hukum dan dapat beroperasi sesuai regulasi.

“Sesuai target dan tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih ini, harus rampung di akhir bulan Juni. Seluruh koperasi di Indonesia harus 100% sudah berbadan hukum, baik itu dalam bentuk akta notaris maupun AHU dari Kemenkumham,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat, mengingat launching nasional Koperasi Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.

“Selain itu, dibutuhkan perangkat khusus untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat tentang Koperasi Merah Putih ini. Harapannya, koperasi ini benar-benar dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk membentuk koperasi berbasis komunitas di seluruh Indonesia, sebagai wadah penguatan ekonomi rakyat dan pengelolaan potensi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Aulia Minta Penerima Honor Tidak Wajar Kembalikan Dana

29 Juni 2026 - 17:00 WITA

temuan honor tidak wajar Kukar

Sisa Makanan di Kukar 34,58 Persen, Hetifah Dorong Sistem Pangan Cerdas

29 Juni 2026 - 15:36 WITA

food waste kukar

Hari Bhayangkara ke-80, Polres dan Pemkab Kukar Renovasi 9 Rumah

29 Juni 2026 - 12:52 WITA

renovasi rumah tak layak huni Kukar

Pemkab Kukar Waspadai Penurunan DBH Batu Bara Akibat Penyesuaian RKAB

27 Juni 2026 - 21:47 WITA

dbh batu bara kukar

Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta, Honor Perangkat Desa Sempat Tertunda

26 Juni 2026 - 16:23 WITA

APBDes Lebaho Ulaq

Sekda Kukar Tegaskan Diperiksa KPK sebagai Saksi soal Kerja Sama Aset Daerah

26 Juni 2026 - 16:16 WITA

Sekda Kukar diperiksa KPK
Trending di Hukum - Kriminal