Menu

Mode Gelap
Dispar Kukar Siap Fasilitasi Sapras Guna Tingkatkan Potensi Wisata di Desa/Kelurahan DKP Kukar Sebut e-Kusuka Dapat Permudah Para Nelayan dan Pembudidaya Ikan DKP Kukar Rencanakan Bangun Tiga Tempat Pelelangan Ikan di Kawasan Pesisir Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini

Hukum - Kriminal · 4 Mar 2022 19:49 WIB

Dua Residivis yang Beraksi di Tenggarong Kembali Ditangkap


 Dua Residivis yang Beraksi di Tenggarong Kembali Ditangkap Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan di wilayah Tenggarong, Kukar.

Kedua pelaku berinisial AS dan AA merupakan residivis yang belum lama keluar dari balik jeruji. Dalam aksinya pelaku beraksi di tiga TKP. Namun satu TKP masih dalam pengembangan dan yang dapat dilakukan proses penyidikan adalah dua TKP.

“Kedua pelaku adalah residivis berinisial AS dan AA , pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua TKP yaitu di Jalan Durian dan Jalan Sedayu,” jelas KBO Satreskrim Polres Kukar, IPTU Anton Masruri, saat press release di Mapolres Kukar. Jumat (4/3/2022).

Dalam beraksi pelaku menggunakan senjata tajam dan menyasar rumah saat korban sedang tidur.

“Modus kedua pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam sebilah badik. Jadi pelaku memasuki kedalam rumah yang ada isinya saat korban sedang tidur, pelaku memasuki melalui angin-angin jendela,” terangnya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Aligator berdasarkan informasi dari masyarakat sesuai ciri – ciri yang disampaikan oleh korban. Pelaku ditangkap di Mangkurawang, rumahnya. “Satu diantaranya sempat melarikan diri tapi berhasil kita amankan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya para pelaku kembali mendekam di balik jeruji Mapolres Kukar. “Pasal yang kita terapkan untuk kedua tersangka adalah Pasal 365 KUHP atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejam, Enam Anak Laki-laki Usia Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

7 Maret 2023 - 16:58 WIB

Kakek 72 Tahun di Samarinda Hamili Cucunya Sendiri

28 Februari 2023 - 18:40 WIB

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO

28 Februari 2023 - 12:18 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kembang Janggut

27 Februari 2023 - 19:08 WIB

Hafizh di Samarinda ini Mengakui Perbuatannya, AF : hanya sebagai pelajaran untuk dia

24 Februari 2023 - 18:26 WIB

Seorang Hafizh Hajar Juniornya Hingga Meregang Nyawa dalam Ponpes di Samarinda

24 Februari 2023 - 18:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal