okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan di wilayah Tenggarong, Kukar.
Kedua pelaku berinisial AS dan AA merupakan residivis yang belum lama keluar dari balik jeruji. Dalam aksinya pelaku beraksi di tiga TKP. Namun satu TKP masih dalam pengembangan dan yang dapat dilakukan proses penyidikan adalah dua TKP.
“Kedua pelaku adalah residivis berinisial AS dan AA , pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua TKP yaitu di Jalan Durian dan Jalan Sedayu,” jelas KBO Satreskrim Polres Kukar, IPTU Anton Masruri, saat press release di Mapolres Kukar. Jumat (4/3/2022).
Dalam beraksi pelaku menggunakan senjata tajam dan menyasar rumah saat korban sedang tidur.
“Modus kedua pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam sebilah badik. Jadi pelaku memasuki kedalam rumah yang ada isinya saat korban sedang tidur, pelaku memasuki melalui angin-angin jendela,” terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Aligator berdasarkan informasi dari masyarakat sesuai ciri – ciri yang disampaikan oleh korban. Pelaku ditangkap di Mangkurawang, rumahnya. “Satu diantaranya sempat melarikan diri tapi berhasil kita amankan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya para pelaku kembali mendekam di balik jeruji Mapolres Kukar. “Pasal yang kita terapkan untuk kedua tersangka adalah Pasal 365 KUHP atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (atr/ob1/ef)