Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 28 Feb 2023 12:18 WITA

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO


Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama melakukan rilis pers penangkapan kasus pencurian rekan residivis Perbesar

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama melakukan rilis pers penangkapan kasus pencurian rekan residivis

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu telah berhasil membongkar sekaligus meringkus dua pria berinisial D (25) dan YN (35) spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Kulu, Kamis (23/2/2022).

Berdasarkan keterangan kepolisian, D dan YN bekerjasama dengan seorang residivis bernama Rahmat Hidayat, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah aktif beroperasi selama satu tahun lebih diberbagai lokasi. Pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Rahmat yang saat ini masih dalam pencarian.

“Rahmat Hidayat adalah pelaku utamanya, dia adalah penggerak. Dan mereka ini beraksi setiap malam, jika korban yang dicuri telah tidur,” jelas Andika.

Adapun modus operandinya dengan melancarkan aksinya dengan membobol jendela korban. Dengan menggunakan sebuah cangkul yang juga milik korban. Saat korban terlelap tidur, kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga di setiap rumah korban. Lalu hasil curian tersebut akan segera dijual di media sosial.

“Mereka menjualnya dengan sistem Cash on Delivery (COD). Jika sudah sepakat dengan calon pembeli maka akan langsung bertemu untuk melakukan transaksi, ” terangnya.

Lebih lanjut, Andika pun mengakui sulit untuk melacak keberadaan barang bukti pelaku bom lantaran tersangka menggunakan sistem COD. Hingga saat ini, pelaku telah melakukan pencurian puluhan smartphone dan satu unit motor dari berbagai TKP. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku pencurian tersebut dilatarbelakangi kebutuhan sehari-hari dan narkotika.

Saat ini kedua pelaku telah berhasil diamankan Polsek Loa Kulu pada Kamis lalu saat YN sedang tidur dan D baru pulang kerja “Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 363 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” pungkas Andika. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal