okeborneo.com, KUKAR – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mensosialisasikan Perda penyelenggaraan bantuan hukum di kota raja Tenggarong Kutai Kartanegara. Jumat (26/3/2021).
Tampak antusiasme dan keterlibatan peserta sangat tinggi, banyak masyarakat yang ingin tahu tentang perda bantuan hukum ini melalui pertanyaan.
Dirinya bersyukur kegiatan hari berjalan dengan baik dan antusias peserta juga lumayan besar. Dirinya mengundang teman-teman dari komunitas, seluruh element masyarakat, ada yang dari muara Kaman, dan kebanyakan dari Tenggarong, hampir perwakilan dari seluruh desa hadir.
Ely Hartaty juga menjelaskan bahawasannya dalam sosialisasi kali ini banyak persoalan yang muncul terutama dalam permasalahan hukum di Kaltim, khususnya di Kutai Kartanegara, daerah pemilihannya.
“Termasuk soal penguasaan lahan oleh perusahaan, kemudian dugaan ada oknum polisi yang bertindak semena-mena. Ini jadi penyadaran partisipasi hukum bahwa kita yang punya hak-hak hukum,” paparnya.
Dirinya berharap masyarakat tidak takut lagi ketika merasa tidak mendapat keadilan karena sudah ada bantuan hukum.
“Sebagian besar penduduk kita yang awalnya takut berurusan dengan hukum karna biaya, sekarang jangan takut lagi karna ada perlindungan hukum juga dari pemerintah provinsi bahwa ini ada bantuan gratis. Apalagi dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas itukan wajib diberi bantuan pengacara,” tutupnya. (*/ob1)