Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 25 Jan 2023 15:52 WITA

Pemkab Kukar Imbau Kades di Kukar untuk Tidak Terpengaruh Usulan Penambahan Masa Jabatan


Kepala DPMD Kukar, Arianto Perbesar

Kepala DPMD Kukar, Arianto

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Beberapa waktu lalu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi untuk mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, aksi demo tersebut dihadiri puluhan ribu kepala desa dari berbagai daerah.

Usulan ini pertama kalil mencuat pertama kali saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.

Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) , Arianto mengatakan, untuk wilayah Kukar memiliki 193 desa. Walaupun isu tersebut sudah mencuat, tetapi untuk kades di Kukar ada yang menyatakan setuju dan ada juga yang tidak setuju. Yang jelas ini hanya menjadi pembicaraan antara kepala desa di Kukar.

“Masih ada dua pendapat berbeda yang di sampaikan kepala Desa di Kukar,” ungkap Arianto.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaannya, DPMD Kukar selaku pembina, sepanjang regulasi dan peraturannya di rubah pemerintah daerah akan mematuhi dan melakukan penyesuaian agar tidak ada mala administrasi, termasuk penyesuaian perda desa.

“Perda Desa akan kami rubah, juga Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian juga disesuaikan,”sebutnya.

Apabila seandainya ke depan jabatan kepala desa telah di tetapkan. Masa jabatan Kades baru Kukar tahun 2019-2025, akan di sesuaikan pada Pilkadesnya. Dan masa jabatan tahun 2022-2028 akan di sesuaikan pada masa jabatan baru setelahnya. Arianto berharap kepada kades sekarang yang tengah menjabat untuk tidak terpengaruh dengan wacana tersebut. Lebih baik, agar tetap fokus dengan tugasnya melaksanakan pembangunan desa.

“Jangan sampai wacana itu mengganggu tugasnya untuk melayani masyarakat sekarang,” pungkasnya.(atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji di Atas Kertas Akan Dicek ke Lapangan, Kukar Finalkan Arah Pembangunan 2027

20 April 2026 - 17:29 WITA

Pembangunan Kukar 2027

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar

Dibangun Rp23 Miliar, Kini Dipenuhi Semak dan Aktivitas Negatif, Ini Kondisi Taman Replika Tenggarong

15 April 2026 - 17:03 WITA

Taman replika Tenggarong

Baru Dilantik, PJ Kades Jonggon Fokus Siapkan PAW dan Lanjutkan Program Desa

9 April 2026 - 17:29 WITA

PJ Kades Jonggon

Standar Mutu Konstruksi Kaltim Teratas Nasional, PUPR Provinsi Sabet Peringkat 1 Sutami Award 2025

2 Desember 2025 - 14:12 WITA

Sutami Award 2025
Trending di Pemerintahan