Menu

Mode Gelap
Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini DiskopUKM Kukar Gelar Sejumlah Pelatihan Bagi UMKM, Sasar di Kecamatan Majukan UMKM, IRMA Masjid Agung Sultan Sulaiman Dapat Apresiasi dari Bupati Kukar Dapat Bantuan Mesin Produksi Jahe, Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Listrik, Air Hingga Lahan untuk Petani

Hukum - Kriminal · 14 Feb 2022 18:28 WIB

ESDM Kaltim Panggil KTT Terkait Tumpukan Batubara di Kawasan Pemakaman Covid-19


 ESDM Kaltim Panggil KTT Terkait Tumpukan Batubara di Kawasan Pemakaman Covid-19 Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) sebut aktivitas penambangan batubara di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, di luar konsesi CV RKA.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) ESDM Kaltim Azwar Busra saat dikonfirmasi melalui ponselnya Minggu (13/2/2022) kemarin.

“Beberapa hari lalu saya ada mengumpulkan kepala teknik tambang (KTT) salah satunya CV. RKA, katanya tidak ada kegiatan di area pemakaman serayu, ya kemungkinan itu di luar koordinatnya tambang,” ungkapnya.

“Memang ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) disana, tetapi itu diluar konsesinya, dan mereka juga tidak bilang kalau ada kegiatan itu,” sambungnya.

Dikatakannya pula jika itu merupakan tambang koridoran, sehingga bukan dalam konsesi tambang. “Itu ada dekat dengan RKA, tapi bukan dalam konsesinya, itu koridoran,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani menyebut pihaknya telah memberikan surat teguran kepada CV RKA.

“Jadi kami minta kepada mereka harus menjaga radius kegiatan minimal 500 meter dari pemukiman, termasuk tumpukan batubaranya,” sebutnya.

“Kan mereka ini ada izinnya, makanya kami minta untuk segera mengangkat baru baranya, karena ini bisa menimbulkan pencemaran, selain itu untuk urusan crossing jalan mereka harus berkoordinasi dengan dishub, itu surat yang kami sampaikan ke mereka CV.RKA,” jelasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Porlesta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot).

“Jadi, kami akan cek izinnya seperti apa, dan kami perintahkan untuk memindahkan tumpukan batubaranya, itu kami koordinasikan ke Pemkot,” singkatnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejam, Enam Anak Laki-laki Usia Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

7 Maret 2023 - 16:58 WIB

Kakek 72 Tahun di Samarinda Hamili Cucunya Sendiri

28 Februari 2023 - 18:40 WIB

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO

28 Februari 2023 - 12:18 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kembang Janggut

27 Februari 2023 - 19:08 WIB

Hafizh di Samarinda ini Mengakui Perbuatannya, AF : hanya sebagai pelajaran untuk dia

24 Februari 2023 - 18:26 WIB

Seorang Hafizh Hajar Juniornya Hingga Meregang Nyawa dalam Ponpes di Samarinda

24 Februari 2023 - 18:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal