okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai dicairkan sejak Rabu (3/6/2026). Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar menargetkan seluruh pembayaran selesai pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.
Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, mengatakan proses pencairan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan dukungan anggaran dinyatakan lengkap.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni 2026 dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pembayaran gaji ke-13 memang dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku dan tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sukotjo, Kamis (4/6/2026).
Sukotjo menjelaskan, pembayaran baru dapat diproses setelah Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah. Untuk bulan Juni, dana transfer tersebut diterima Pemkab Kukar pada 29 Mei 2026.
Selain kesiapan anggaran, terdapat tahapan administrasi lain yang harus diselesaikan sebelum pencairan dilakukan. Salah satunya perhitungan akhir oleh PT Taspen.
Perhitungan tersebut mencakup besaran hak penerima, pajak, serta berbagai komponen potongan lainnya.
“Perhitungan final dari PT Taspen harus selesai terlebih dahulu, termasuk penghitungan pajak dan komponen potongan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan akhir dari petugas pengelola pembayaran gaji ke-13 untuk Kabupaten Kutai Kartanegara rampung pada 2 Juni 2026. Setelah tahapan itu selesai, proses penyaluran mulai dijalankan.
BPKAD Kukar juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera mengajukan pencairan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mulai 3 Juni 2026 pembayaran gaji ke-13 sudah berjalan dan kami telah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses pengajuan pencairan,” katanya.
Sukotjo optimistis pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Target itu didukung penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online.
Melalui sistem tersebut, proses verifikasi hingga penyaluran dana ke rekening penerima dinilai lebih cepat dibanding mekanisme sebelumnya.
“Kami berharap melalui SP2D online seluruh pembayaran gaji ke-13 ASN di Kukar bisa selesai pada pekan ini atau paling lambat awal minggu depan,” ujarnya.
Dengan pencairan yang sudah berjalan, penyelesaian pembayaran kini bergantung pada kecepatan pengajuan dari masing-masing OPD dan proses administrasi melalui sistem SP2D online. (atr/bby)








