Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 24 Mar 2022 18:25 WITA

GAKKUM KLHK Berhasil Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Kawasan Tahura


GAKKUM KLHK Berhasil Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Kawasan Tahura Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Gakkum KLHK melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menindak pelaku kejahatan tambang illegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Minggu (21/3/2022) Pukul 00.00 WITA.

Lokasi penambangan batubara illegal tersebut di kawasan IKN tepatnya di KM 43 Tahura,Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Diketahui pada tanggal 7 Pebruari 2022 lalu Gakkum KLHK juga melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penambangan illegal di Greenbelt Waduk Samboja.

Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) pada penggerebekan, Senin (21/3/2022).

Dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; dan 1 (satu) unit Truk, serta 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batubara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati,” ucapnya.

“Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya,” tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Menteri LHK, Dr, Siti Nurbaya telah memerintahkan untuk meningkatan perlindungan dan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan bahwa operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

“Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022,” bebernya.

Para tersangka terancam Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat, 1 unit dumptruck Merk HINO nomor polisi KT 8713 OS warna Hijau dan 1 (satu) kantong sampel batubara diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Samarinda. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal