okeborneo.com, SAMARINDA— Polresta Samarinda musnahkan barang bukti hasil pengungkapan Tim Hyena yang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering dengan total berat 4 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di komunitas dan sabu-sabu seberat 186 gram.
Pemusnahan narkotika tersebut diperoleh dari 4 orang tersangka hasil pengungkapan medio Maret-April 2022
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda dan Perwakilan Pemerintah Kota Samarinda.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang kemudian dilarutkan di selokan sedangkan ganja kering beserta batangnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan ganja kering ini diperoleh tersangka dari Aceh.
“Dia memesan ganja dengan pengiriman menggunakan salah satu jasa ekspedisi dan tersangka berniat untuk mengedarkan ganja ini kepada para pengguna yang tergabung dalam komunitas ganja, di mana rata-rata mereka adalah anak muda dan mahasiswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat penetapan dari kejaksaan, pihaknya langsung memusnahkan barang bukti narkotika ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu sampel barang bukti sudah disisihkan untuk diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti di persidangan.
“Untuk sampel barang bukti sudah kami sisihkan dan akan diserahkan kepada jaksa guna proses selanjutnya,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)