okeborneo.com, SAMARINDA — Polresta Samarinda merilis kasus ustaz Eko Hadi Prasetya (41) yang menjadi korban setelah kedua santrinya memukul kepala sang ustaz hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren Al-Madinah jalan Assa Adah RT 18 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022) kemarin.
Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi awal kejadian tersebut saat ustaz hendak membangunkan santri salat subuh berjamaah namun menemukan ponsel kedua pelaku yang kemudian diambil.
“Jadi, Korban (ustaz) mendapati kedua pelaku membawa ponsel yang mana ketentuannya di pondok pesantren tersebut dilarang membawa ponsel yang kemudian ponsel para pelaku diamankan korban,” ucapnya.
Kemudian pelaku berniat mengambil kembali ponsel yang telah disita sang ustaz, pelaku berniat mengambil kembali ponselnya setelah salat subuh.
“Jadi, pada ada saat korban melintas masih di area pondok tersebut dengan kondisi agak gelap dan jalan yang sering dilalui oleh korban disitulah para pelaku menghadang dan berupaya merebut kembali ponsel,” jelasnya.
Dikatakannya kedua pelaku sebelum mengambil ponsel mereka memukul korban dengan dua bilah balok kayu yang mana pukulan tersebut mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh dan ponsel kembali diambil pelaku.
“Sekitar pukul 06.30 WITA korban ditemukan dan dibawa ke rumah sakit oleh warga pondok dan pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
“Pada saat melakukan pemukulan korban melakukan penyamaran dengan menggunakan topeng karakter monyet dan menggunakan jaket Hoodie,” sambungnya.
Kedua pelaku merupakan santri di pondok pesantren berinisial AA (15) dan HR (15).
Barang bukti juga ditemukan di TKP dan Topeng karakter monyet di gunakan AA (15) yang mana sebagai otak dari kejadian ini didapatkan terkubur disekitar pondok.
“Dari pra rekonstruksi kemarin sudah selesai dengan keterangan saksi-saksi hampir mendekati dan tinggal nanti menggelar rekonstruksi serta dari hasil visum ada delapan kali bekas benturan keras di bagian kepala korban,” tandasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya kedua pelaku disangkakan 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 170 ayat 3 KUHP.
“Ada unsur perencanaannya, jadi pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” jelasnya.
“Ancaman kurungannya menggunakan sistem peradilan anak
“Yang mana prosesnya akan menggunakan sistem peradilan anak karena masih dibawah umur. Kami akan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)