okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah pusat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis minyak curah. Sebelumnya untuk jenis ini berada diharga Rp 11.500 kini naik menjadi Rp 14.000 untuk perliternya.
Terkait hal tersebut, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut pihaknya akan mengikuti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait harga tersebut. “Iya, untuk harga minyak curah saat ini menjadi Rp 14.000 sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui press release malam tadi,” sebut Edi, Rabu (16/3/2022).
Tentunya terkait kenaikan harga ini perlu disosialisasikan lagi ke masyarakat umum. Agar tidak terjadi kebingungan atau salah paham dengan adanya perubahan harga minyak curah yang akan di suplai ke masyarakat nantinya.
“Masyarakat saat ini mengetahui harganya masih di Rp 11.500, takutnya nanti masyarakat kaget ketika mengantre minyak goreng curah harganya sudah naik menjadi Rp 14.000 tentunya akan menimbulkan polemik makanya harus segera disosialisasi kan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatulah membenarkan hal tersebut dengan adanya kenaikan HET untuk jenis minyak goreng curah.
“Harga minyak curah di tetapkan menjadi Rp 14.000 dan segera lapor ke Bupati saat sesi rapat koordinasi tadi,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan terkait kenaikan jenis minyak goreng curah yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi. (atr/ob1/ef)