Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 14 Feb 2022 14:24 WIB

Jawab 25 Pertanyaan, Ketua PWI Kaltim Penuhi Panggilan Penyidik


 Jawab 25 Pertanyaan, Ketua PWI Kaltim Penuhi Panggilan Penyidik Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S Efendi yang juga pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (14/2) guna dimintai keterangan sebagai ahli pers.
Endro datang sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pukul 9.30 WITA dan langsung menuju ke lantai 2, Polsek Sungai Pinang, bertemu dengan penyidik IPDA Bambang Suheri

“Saya menjawab 25 pertanyaan yang diajukan penyidik,” sebut Endro.

Dikatakan, polisi meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial NB, kepada pedagang barang bekas di Jalan Damanhuri Samarinda.
“Saya sempat diperlihatkan semua barang bukti yang berhasil diamankan polisi,” sebutnya.

Barang bukti itu berupa rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 5 juta. Meski mengaku sebagai wartawan, menurut Endro, apa yang dilakukan terduga pelaku bukanlah pekerjaan wartawan.

“Apalagi ada dugaan pemerasan. Korban diminta sejumlah uang. Jika tidak diberi, diancam akan diberitakan,” katanya.

Dijelaskan Endro, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengawal pelaksanaan undang-undang adalah Dewan Pers. Dewan Pers kemudian membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers. “Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya

Karena itu, Endro pun menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia.

Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan. “Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Dikatakan, permasalahan NB di luar ranah kegiatan jurnalistik, sehingga apa yang dilakukan masuk ke ranah pidana. (ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Makin Marak Penipuan SIM Online, Satlantas Kukar Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Jalan Pintas

29 Juli 2025 - 12:11 WIB

Sempat Viral, Polisi Tangkap Wanita Berhijab Pelaku Pencurian Rp50 Juta di Toko Sembako Tenggarong

23 Juli 2025 - 13:56 WIB

Ratusan Butir Ineks Tujuan Crowners Samarinda Diungkap, Pekerja dan Sang Suami Ditangkap

25 Juni 2025 - 22:42 WIB

Kejari Kukar Berhasil Tangkap DPO Kasus Penggelapan Dana Desa di Tabang, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar

23 Juni 2025 - 18:08 WIB

Keroyok Kades Muara Muntai Ilir, Preman Abaikan Polisi

10 Juni 2025 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Putusan MK, Cawabup Kukar Alif Turiadi Dilaporkan ke Bawaslu

23 Maret 2025 - 18:29 WIB

Trending di Advertorial