Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 14 Feb 2022 14:24 WIB

Jawab 25 Pertanyaan, Ketua PWI Kaltim Penuhi Panggilan Penyidik


 Jawab 25 Pertanyaan, Ketua PWI Kaltim Penuhi Panggilan Penyidik Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S Efendi yang juga pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (14/2) guna dimintai keterangan sebagai ahli pers.
Endro datang sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pukul 9.30 WITA dan langsung menuju ke lantai 2, Polsek Sungai Pinang, bertemu dengan penyidik IPDA Bambang Suheri

“Saya menjawab 25 pertanyaan yang diajukan penyidik,” sebut Endro.

Dikatakan, polisi meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial NB, kepada pedagang barang bekas di Jalan Damanhuri Samarinda.
“Saya sempat diperlihatkan semua barang bukti yang berhasil diamankan polisi,” sebutnya.

Barang bukti itu berupa rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 5 juta. Meski mengaku sebagai wartawan, menurut Endro, apa yang dilakukan terduga pelaku bukanlah pekerjaan wartawan.

“Apalagi ada dugaan pemerasan. Korban diminta sejumlah uang. Jika tidak diberi, diancam akan diberitakan,” katanya.

Dijelaskan Endro, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengawal pelaksanaan undang-undang adalah Dewan Pers. Dewan Pers kemudian membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers. “Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya

Karena itu, Endro pun menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia.

Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan. “Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Dikatakan, permasalahan NB di luar ranah kegiatan jurnalistik, sehingga apa yang dilakukan masuk ke ranah pidana. (ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Hyena Tangkap Pelaku Sabu Dari Jaringan Rutan Samarinda, Melibatkan Dua Warga Binaan

3 Februari 2025 - 15:04 WIB

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal