Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 26 Jan 2022 18:20 WITA

Jembatan Martadipura Ditutup Sementara, Masyarakat Diminta Perhatikan Jadwal Melintas


Jembatan Martadipura Ditutup Sementara, Masyarakat Diminta Perhatikan Jadwal Melintas Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penutupan sementara Jembatan Martadipura terkait pemeliharaan yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 27 hingga 29 Januari 2022.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Kartanegara Nomor : P.13/ DPU-UTL/BM/068/1/2022 tanggal 25 Januari 2022, tentang Pelaksanaan Pengujian Pembebanan (Loading Test) Jembatan Martadipura Kota Bangun maka akan dilakukan penutupan.

Jadwal penutupan Jembatan Martadipura yakni mulai Kamis (27/1/2022) pukul 08.00 – 18.00 WITA, Jumat (28/1/2022) pukul 07.30 – 23.00 WITA dan terakhir Sabtu (29/1/2022) pukul 07.30 – 18.00 WITA.

Untuk itu masyarakat diminta menyesuaikan aktivitas saat akan melewati jembatan tersebut.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Restu Irawan menerangkan ini rehabilitasi lanjutan dari tahun 2020 Jembatan Martadipura.

“Sekarang kami berfokus dalam penguatan Metal Bearing sebagai tumpuan Roll dengan Liquid Metal di jembatan,” terangnya.

Sehubungan dengan adanya perbaikan, pihaknya juga akan pasang alat sistem monitoring kesehatan jembatan (SMKJ), pemasangan Gondala, pemasangan penangkal petir, pengencangan baut dan pergantian baut, penguatan hanger dan pengelasan dudukan hanger jembatan, serta pengujian pembebanan jembatan (Loading Test) sebagai uji akhir dari keseluruhan rangkaian rehabilitasi jembatan.

Dirinya juga menyebutkan sejumlah wilayah cukup terdampak karena ditutupnya secara berjadwal dari akses jembatan ini, yakni Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Kenohan, Desa Muhuran dan Desa Sebelimbingan.

“Untuk akses alternatif sementara melalui jalur sungai yaitu dari Desa Muhuran ke Desa Liang dan sebaliknya,” jelasnya.

Namun saat melintasi, Pemkab Kukar tidak menanggung biaya transportasi yang timbul di jalur alternatif ini.

Pengecualian dilakukan dalam kondisi darurat yaitu dikhususkan bagi ambulance dan kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang diperkenankan melintasi jembatan. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Guru Mengaji di Kukar Ikuti Sertifikasi, Perkuat Kualitas Pendidikan Al-Qur’an

17 Oktober 2026 - 19:05 WITA

DPMPTSP Kukar Catat 40 Ribu UMKM, Pengurusan NIB Bisa Gratis di MPP

17 Oktober 2026 - 19:03 WITA

PAD Kukar dari PBG dan Tenaga Kerja Asing Tembus Rp2,3 Miliar

17 Oktober 2026 - 19:01 WITA

Perkim Kukar Siapkan Penataan Ulang Permukiman Pascakebakaran di Loa Ipuh

16 Oktober 2026 - 20:15 WITA

Kerusakan SDN 021 Tenggarong Ditaksir Rp2 Miliar, Disdik Kukar Usulkan Revitalisasi

16 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Pemkab Kukar Perkuat Pencegahan Kebakaran, Rendi Solihin Tekankan Kesiapan Petugas dan Relawan

16 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Trending di Advertorial