Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 26 Jan 2022 18:20 WIB

Jembatan Martadipura Ditutup Sementara, Masyarakat Diminta Perhatikan Jadwal Melintas


 Jembatan Martadipura Ditutup Sementara, Masyarakat Diminta Perhatikan Jadwal Melintas Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penutupan sementara Jembatan Martadipura terkait pemeliharaan yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 27 hingga 29 Januari 2022.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Kartanegara Nomor : P.13/ DPU-UTL/BM/068/1/2022 tanggal 25 Januari 2022, tentang Pelaksanaan Pengujian Pembebanan (Loading Test) Jembatan Martadipura Kota Bangun maka akan dilakukan penutupan.

Jadwal penutupan Jembatan Martadipura yakni mulai Kamis (27/1/2022) pukul 08.00 – 18.00 WITA, Jumat (28/1/2022) pukul 07.30 – 23.00 WITA dan terakhir Sabtu (29/1/2022) pukul 07.30 – 18.00 WITA.

Untuk itu masyarakat diminta menyesuaikan aktivitas saat akan melewati jembatan tersebut.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Restu Irawan menerangkan ini rehabilitasi lanjutan dari tahun 2020 Jembatan Martadipura.

“Sekarang kami berfokus dalam penguatan Metal Bearing sebagai tumpuan Roll dengan Liquid Metal di jembatan,” terangnya.

Sehubungan dengan adanya perbaikan, pihaknya juga akan pasang alat sistem monitoring kesehatan jembatan (SMKJ), pemasangan Gondala, pemasangan penangkal petir, pengencangan baut dan pergantian baut, penguatan hanger dan pengelasan dudukan hanger jembatan, serta pengujian pembebanan jembatan (Loading Test) sebagai uji akhir dari keseluruhan rangkaian rehabilitasi jembatan.

Dirinya juga menyebutkan sejumlah wilayah cukup terdampak karena ditutupnya secara berjadwal dari akses jembatan ini, yakni Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Kenohan, Desa Muhuran dan Desa Sebelimbingan.

“Untuk akses alternatif sementara melalui jalur sungai yaitu dari Desa Muhuran ke Desa Liang dan sebaliknya,” jelasnya.

Namun saat melintasi, Pemkab Kukar tidak menanggung biaya transportasi yang timbul di jalur alternatif ini.

Pengecualian dilakukan dalam kondisi darurat yaitu dikhususkan bagi ambulance dan kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang diperkenankan melintasi jembatan. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Melalui Program M4CR, BRGM Bakal Rehabilitasi Mangrove di Kukar

5 September 2024 - 18:21 WIB

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Layanan Disdukcapil

10 Agustus 2024 - 10:19 WIB

Tingkatkan Pendataan, Disdukcapil Kukar Inisiasi Program Jemput Bola

5 Juli 2024 - 11:12 WIB

PDIP Kukar Pastikan Edi Damansyah Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024

3 Juli 2024 - 16:48 WIB

Foto : Presscon Bappilu PDIP Kukar (angga/okeborneo.com)

Kunjungi Kukar, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul Bahas Ketahanan Pangan dan Netralitas Pilkada

28 Juni 2024 - 17:25 WIB

Teks foto : Kedatangan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul di Makodim 0906/KKR (angga/okeborneo.com)

DPC PDIP Kukar Sebut Peluang Edi Damansyah Menjadi Bupati Kukar Masih Terbuka

19 Mei 2024 - 09:53 WIB

TEKS FOTO : Rilis pers DPC PDIP Kukar
Trending di Pemerintahan