okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Camat Tenggarong bersama Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Desa dan Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar melaksanakan sosialisasi program Rp 50 Juta/RT bagi seluruh ketua RT yang ada di Tenggarong. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di kantor Kecamatan Tenggarong, Jumat (5/8/2022).
Diketahui, program Rp 50 Juta/RT ini merupakan program dedikasi Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin yang tertuang di RPJMD. Didalamnya ada bantuan keuangan RT, terang kampungku yang akan disalurkan melalui bantuan keuangan.
Camat Tenggarong, Sukono, menyebutkan bahwa pihaknya mengundang sebanyak 331 ketua RT, dengan tujuan adalah untuk menjelaskan dengan adanya Perbup No 63, sekaligus petunjuk teknik (Juknis) berkenaan dengan penggunaan dana Rp 50 juta/RT dalam rangka program dedikasi Bupati Kukar.
“Oleh sebab itu kami mengajak semua RT berbicara langsung agar di antara satu sama lain tidak salimg menyalahkan dan menuding atas keperluan yang diperlukan,” ucapnya.
Saat ini pihaknya sudah menyampaikan dengan baik perihal aturannya, adapun semua sudah sepakat bahwa usulan dari bawah lalu disampaikan kepada kecamatan, itulah yang akan disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masing-masing RT berbeda pengusulannya, contohnya seperti wilayah kota tidak memerlukan mesin rumput, tapi di pinggiran kota pasti perlu. Seperti jenset, dan umbul-umbul itu mereka ajukan,” ujarnya.
Selain itu juga ada beberapa kebutuhan yang mereka perlukan di setiap RT seperti alkon untuk mencegah ketika ada kebakaran, juga hydran. Kecamatan akan menampung semua aspirasi RT di setiap wilayah nantinya.
Dari pertemuan tersebut juga disepakati beberapa kesepakatan untuk melakukan pengadaan motor yang diperuntukkan bagi ketua RT. Yakni, motor Honda merk Vario 125 CC.
“Karena kemarin pada saat awal tahun di RKADPA kita itu tercantum 150 CC. Berarti kan terserap dana lebih Rp 30 Juta. Akhirnya sesuai juknis yang ada diubah menjadi 125 CC,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat DPMD Kukar A Riyandi Elvandar, mengatakan kegiatan ini untuk membantu kecamatan dalam rangka tindak lanjut hasil rakor di bulan Maret.
“Makanya pelaksanaan program ini betul-betul harus melalaui mekanisme yang ada, dari mulai pembentukan Pokja di setiap RT, kemudian melakukan musyawarah di tingkat RT untuk memastikan kebutuhan masyarakat dan sesuai ketentuan yang telah diatur,” jelasnya.
Kemudian terkait bantuan motor itu prioritasnya didalam pengunaan Rp 50 juta/RT itu sudah tertuang di dalam SE menjadi prioritas utama. Ada dua yakni, pembelian motor dalam rangka menunjang ketua RT dalam menjalankan tugas dan kedua bimtek atau pelatihan kepada pengurus RT tentang aplikasi kependudukan.
“Kami tidak mewajibkan, tapi prioritas. Memang kita memberikan ruang didalam pengunaan dana Rp 50 Juta, tidak serta merta kendaraan bermotor selama itu masyarakat tidak menginginkan. Tapi, jangan sampai menimbulkan polemik di kemudian hari karena pada saat pengurusan RT saat ini tidak membutuhkan. Namun, untuk kepengurusan yang akan datang memerlukan kendaraan operasional tersebut. Karena tidak setiap saat melakukan pengadaan motor,”jelasnya. (atr/ob1/ef)








