Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 2 Mar 2022 16:12 WIB

Kedua Santri Pukul Bertubi-tubi Kepala Ustaz Sebelum Akhirnya Meninggal


 Kedua Santri Pukul Bertubi-tubi Kepala Ustaz Sebelum Akhirnya Meninggal Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Ada tambahan adegan dalam rekonstruksi kasus ustaz Eko Hadi Prasetya (41) ditemukan terkapar berlumuran darah dan berakhir tewas akibat hantaman balok di Pondok Pesantren Al-Madinah jalan Assa Adah RT 18 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang.

Dalam pra rekonstruksi sebelumnya ada 22 adegan kini menjadi 28 adegan yang diperankan langsung oleh kedua santri yang menjadi tersangka berinisial A(15) dan H(15) di Aula Wira Pratama Polresta Samarinda, Rabu (2/3/2022).

Dari rekonstruksi tampak A yang menggunakan topeng karakter monyet sedangkan H menggunakan jaket Hoodie.

Awal mula kejadian sang ustaz dipukul saat adegan ke 18 A(15) mengayunkan kayu, korban menghindar dan jatuh dari motor namun tidak terkena pukulan dan kemudian pada adegan ke 19 H(15) berlari ke arah korban kemudian untuk memukul kepala korban bagian kiri.

Setelah itu terlihat para santri memukul bertubi-tubi dari rekonstruksi yang dilakukan di Aula Wira Pratama.

Dan kekejaman terjadi pada adegan ke 22 korban dengan posisi duduk H memukul kembali kepala korban, diikuti dengan A memukul bagian belakang dan pelipis. Hingga H memukul lagi hingga korban terbaring.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPTU Teguh Wibowo mengatakan ada tambahan beberapa poin saat rekonstruksi.

“Jadi, ada beberapa tambahan poin, yang pada awalnya saat pra rekonstruksi ada 22 adegan namun saat rekonstruksinya menjadi 28 adegan,” jelasnya.

Dikatakan Teguh, mengenai ancaman pasal 340 KUHP dalam kasus ustaz Eko Hadi Prasetya yang tewas ditangan santrinya, terlihat ada unsur perencanaan dari kedua santri dalam mencelakai sang ustaz.

“Unsur perencanaannya itu ada, ya yang mencelakai korban itu dan ada pada rekonstruksi pada adegan ke tujuh, kedua pelaku berniat mengambil handphonenya kembali dengan cara membuat korban pingsan,” jelasnya.

“Terkait ancaman kurungan untuk mereka maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Teguh, karena pelaku merupakan anak di bawah umur,untuk diupayakan memberikan keputusan hukuman yang terbaik sesuai dengan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.

“Karena ini menyangkut masalah anak-anak, sehingga memang perlu pembinaan yang dilakukan bapas, jadi diupayakan keputusan hukumannya yang terbaik,” ujarnya.

Namun karena pada kasus ini menggunakan sistem peradilan anak, kepolisian diberikan waktu tujuh hari dan perpanjangan hingga delapan hari ke depan, dalam proses penanganan kasus ini.

“Jadi, kami ini sudah memasuki perpanjangan waktu yang diberikan, sehingga kemungkinan Jumat nanti sudah bisa P21,” tandasnya.

Sementara itu, Chendi Wulansari selaku Jaksa fungsional Kejari Samarinda mengatakan dari segi pasal berdasarkan berita acara dari kepolisian.

“Kalau untuk dia (kedua santri. red) merencanakan tadi ada tergambar. Cuma memang niatnya dari awal cuma ingin membuat pingsan, namun mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Dijelaskan pula untuk lebih lanjut terkait kasus ini akan dipelajari terlebih dulu berkasnya lebih lanjut.

“Kalau dari rekonstruksi tadi sebenarnya saya lihat ada unsurnya (perencanaan. red). Kita usahakan proses hukumnya dipercepat saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui kedua santri terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 ancamannya 15 tahun. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)

Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak Blukar Jalan Poros Tenggarong – Samarinda

3 Agustus 2024 - 21:50 WIB

dok. istimewa

Bejat! Seorang Ayah Kandung Asal Muara Kaman Perkosa Anak Kandung Sendiri

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar (angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal