okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kasus Pedofil kembali terjadi, kali ini kasus tersebut terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dikabarkan sebanyak enam orang usia dibawah umur berjenis kelamin laki-laki menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R (24).
Saat ini pelaku R (24) telah berhasil diamankan oleh Polsek Loa Kulu sejak Senin (6/3/2023). Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo, mengatakan kasus pencabulan terjadi saat pelaku R menjadi pembina di kegiatan salah satu organisasi yang sedang menjalankan kegiatan berkemah.
“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/3/2023) pada pukul 04.00 WITA disalah satu sekolah madrasah di Loa Kulu, ” katanya.
Lalu setelah korban terus tertidur pulas, pelaku R pun langsung melancarkan aksinya dengan menyentuh langsung kemaluan korban tak berselang lama akhirnya gerak-gerak pelaku diketahui oleh rekannya saat melakukan pemeriksaan malam. “Karena pelaku saat ini didapati ikut tidur bersama korban, dan mereka bingung kenapa R bisa tidur disitu, ” terang Andika.
Usai mendapati R sedang melakukan aksinya kemudian rekannya langsung memberikan informasi atas kejadian tersebut kepada orang tua korban. Setelah menerima laporan tersebut akhirnya orang tua korban memilih untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Loa Kulu untuk bisa segera ditangkap atas perbuatannya.
Hasil pemeriksaan Polsek Loa Kulu kepada pelaku R ternyata ia dulunya sempat diberhentikan sebagai pembina disalah satu organisasi tersebut karena kasus yang sama. Akan tetapi R kembali diterima kembali karena dinilai sudah berubah. “Dia sempat diberhentikan karena kedapatan memakai narkotika dan cabul terhadap laki-laki, ” ucapnya.
Tidak hanya itu, saat ini korban pun mulai bertambah hingga ke anak-anak tetangga di sekitar rumahnya. Adapun modus operandi yang R lakukan kepada anak-anak dengan mengajak anak-anak untuk bermain game di dalam rumahnya dan langsung diajak ke kamar sambil bermain game.
“Disaat korban sedang fokus bermain game, pelaku langsung membuka celana korban dan mulai meraba-raba kemaluan korban. Kemudian korban pun sempat melawan dan menolak, tapi tetap di paksa oleh pelaku, ” pungkasnya.
Andika mengatakan keenam korban yang melapor kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orang tuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini. Untuk R sendiri kini mendekap di Mapolsek Loa Kulu. Kepolisian juga akan menindaklanjuti kasus ini atas kemungkinan lebih banyaknya korban.
“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)








