Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 8 Des 2022 16:55 WITA

Kejari Kukar Berhasil Amankan dan Kembalikan Rp 1,4 Miliar Uang Negara dari Dua Kasus Berbeda


Foto bersama dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,4 Miliar Perbesar

Foto bersama dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,4 Miliar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari penyelidikan kelebihan pembayaran 52 proyek pembangunan jalan di Kecamatan Samboja tahun anggaran 2017 dan kasus tindak pidana korupsi mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Dalam melakukan penyelidikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tommy Kristanto menyebutkan, pada kasus di Kecamatan Samboja pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam hal pembayaran kepada pihak kontraktor. Dan pembayarannya pun dinilai cukup besar.

“Disitu ada kelebihan pembayaran, adapun total kerugian negara dalam melakukan pembayaran itu ditaksir mencapai Rp 900 juta, dan itu sudah kita himpun kembali kita amankan dan selanjutnya akan kita kembalikan ke kas daerah,” ucapnya, Kamis (8/12/2022).

Selanjutnya, terkait penuntutan dari terpidana Iwan Rahman mantan Dirut PT MGRM. Pihaknya juga telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, jadi total keseluruhan uang yang telah dipulihkan dan dikembalikan sebanyak Rp 1,4 miliar.

“Ini juga tidak lepas dari kerja keras teman-teman di Inspektorat Kukar yang melakukan audit ternyata memang banyak ditemukan. Seperti kelebihan pembayaran, walupun sifatnya kelebihan pembayaran tapi inilah penyebab kerugian. Jadi bagaimanapun harus tetap kita tarik dalam arti kita pulihkan dan kita serahkan kembali uangnya ke kas daerah, “sebut Tommy.

Tadi juga telah disebutkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoco, bahwasanya progres pengerjaan itu hanya mencapai 90 persen namun dalam pembayarannya hanya Rp 1 juta tapi ternyata dibayar Rp 1,5 juta.

” Kelebihan itulah yang harus dikembalikan kepada daerah, “jelasnya.

Tommy menegaskan, sebagai penegak hukum. Pihaknya terus melakukan langkah secara persuasif kecuali dalam situasi tertentu atau nilainya sangat besar. Maka akan dilakukan secara represif atau penindakan.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini menjadi bahan renungan teman-teman yang lain atau Kecamatan-kecamatan yang lain dalam rangka melaksanakan program kegiatan itu harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kita siap mendampingi,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji di Atas Kertas Akan Dicek ke Lapangan, Kukar Finalkan Arah Pembangunan 2027

20 April 2026 - 17:29 WITA

Pembangunan Kukar 2027

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar

Dibangun Rp23 Miliar, Kini Dipenuhi Semak dan Aktivitas Negatif, Ini Kondisi Taman Replika Tenggarong

15 April 2026 - 17:03 WITA

Taman replika Tenggarong

Baru Dilantik, PJ Kades Jonggon Fokus Siapkan PAW dan Lanjutkan Program Desa

9 April 2026 - 17:29 WITA

PJ Kades Jonggon

Standar Mutu Konstruksi Kaltim Teratas Nasional, PUPR Provinsi Sabet Peringkat 1 Sutami Award 2025

2 Desember 2025 - 14:12 WITA

Sutami Award 2025
Trending di Pemerintahan