Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 5 Okt 2021 18:08 WIB

Kembali Curi Motor di Samarinda, Seorang Residivis Ditangkap


 Kembali Curi Motor di Samarinda, Seorang Residivis Ditangkap Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – PO alias Paklek (52) seorang residivis kembali ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Selasa (28/9/2021) lalu.

Pria paruh baya tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dengan kasus yang sama.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsekta Samarinda Seberang menerima laporan adanya keresahan warga yang kehilangan sepeda motor.

Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi mengatakan atas dasar laporan tersebut penyelidikan pun segera dilakukan dan PO berhasil diamankan saat baru saja mencuri motor Honda Astrea Grand warna hitam.

“Saat melakukan penyelidikan di jalan Pattimura pukul 02.00 Wita (dini hari), tepatnya di belakang stan ojek, anggota yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku dengan gelagat mencurigakan. Pelaku sendiri berada di belakang stan ojek mau memasang plat kendaraan yang baru dicurinya,” ucapnya Selasa (5/10/2021).

Saat itu anggotanya langsung menangkap dan menginterogasinya hingga tersangka akhirnya mengaku bahwa ia baru saja melakukan aksi curanmor beberapa waktu terakhir.

“Kemudian kami kembangkan didapati pelaku juga ada mencuri di jalan Otista, jalan Harun Nafsi, jalan Apt Pranoto, jalan Sultan Alimuddin dan jalan Pattimura,” bebernya.

Dari semua lokasi pencurian tersebut, petugas mendapati tiga motor bebek dan lima motor matik dengan rincian Honda Lexy, Yamaha Jupiter MX, Honda Grand, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul dan Honda Kharisma tanpa plat nomor.

“Dari delapan kendaraan yang diamankan, pelaku hanya mengakui enam saja yang dia curi karena duanya dia beli sendiri. Tapi itu kan pengakuannya dia, kami masih coba dalami dan kembangkan lagi,” sebutnya.

Polsekta Samarinda Seberang juga turut mengamankan tersangka lainnya yakni RU (44) alias Pakde yang berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian tersangka Paklek.

Diakuinya setiap penjualan ia biasanya hanya meraup untung Rp 100 s.d 300 ribu dari harga per unit yang dijual Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

“Pelaku ini (Ruslan) kami amankan setelah ada pengembangan dari pelaku pertama. Kami amankan dirumahnya jalan Kurnia Makmur. Sekarang kasus keduanya masih terus kami kembangkan,” tandasnya.

Sementara itu tersangka Paklek mengakui ia kembali berulah karena bingung tak memiliki penghasilan tetap usai bebas hingga akhirnya memilih jalan pintas dan kembali melakukan aksi curanmor.

“Ya bingung pak engga ada kerjaan. Uangnya juga buat makan sehari-hari sama buat beli rokok,” sahutnya.

Ia juga menjelaskan, saat melancarkan aksinya dengan pola sederhana, berpatroli jalan kaki untuk mencari motor yang kunci kontaknya masih menempel.

“Ya keliling-keliling aja pak jalan kaki. Kalau ada nemu motor yang kuncinya ketinggalan baru saya ambil,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka yang menadah Pakde mengungkapkan menjual motor curian tersebut lantaran kasihan. Sebab setelah istri tersangka Paklek meninggal ia terlihat tak bersemangat sebab belum memiliki penghasilan.

“Iya saya tau itu motor curian. Kasian aja pak liat dia lemas terus di kamar engga ada penghasilan. Saya bantu jual juga engga ngambil (untung) banyak. Cuman Rp 100-300 ribu aja,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda. Paklek selaku eksekutor diancam Pasal 362 KUHP sedangkan Pakde sebagai penadah diancam Pasal 480 KUHP. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Hyena Tangkap Pelaku Sabu Dari Jaringan Rutan Samarinda, Melibatkan Dua Warga Binaan

3 Februari 2025 - 15:04 WIB

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal