Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 13 Sep 2022 09:01 WITA

Ketua KI Kaltim Apresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari


Ketua KI Kaltim Apresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim melakukan sosialisasi terkait UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim dan Kaltara, Senin (12/9/2022) melalui daring.

Sosialisasi juga berkaitan dengan akan dilaksanakannya e-monev atau monitoring dan evaluasi (Monev) secara elektronik oleh KI Kaltim terkait Kepatuhan Badan Publik di lingkup Kaltim akan pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tersebut.

Sosialisasi dihadiri Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari sekaligus membuka acara, Kejari se-Kaltim dan Kaltara. Nara sumber sosialisasi, Muhammad Khaidir, komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kaltim.

Dalam penyampaiannya, Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari berharap melalui sosialisasi, selain Kejati dan Kejari se-Kaltim dan Kaltara melaksanakan UU 14 tahun 2008, juga nanmtinya bisa mendapatkan hasil maksimal dalam e-monev. “Kita berharapnya maksimal lah nilainya. Tapi intinya UU keterbukaan bisa menjadi ilmu baru buat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih mengapresiasi kemauan dan niat baik kejaksaan. “Kami mengapresiasi bapak kejati. Ini bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya,” kata Ramaon.

Sementara Narasumber, Muhammad Khaidir menyampaikan, Kejati dan atau Kejari-Kejari adalah jelas Badan Publik yang harus tunduk kepada UU 14 tahun 2008. Itu artinya, apapun diperintahkan UU 14, maka harus pula dilaksanakan oleh Kejati dan Kejari-Kejari.

“Badan Publik berlaku sama di dalam UU 14 itu, artinya Kejati dan Kejari-Kejari adalah juga punya kewajiban untuk melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi publik itu. Karenanya dalam e-monev nanti, Kejati dan Kejari-Kejari termasuk yang dinilai,” ujar Khaidir.

Sementara itu Erni Wahyuni, komisioner KI Kaltim mengabarkan, secara serentak akan dilakukan sosialisasi e-monev keterbukaan informasi public pada tanggal 20 September mendatang. “Insya allah 20 september mendatang. Ada ratusan badan public yang sudah menyatakan ketersediaannya ikut sosialisasi, baik offline maupun daring,” jelasnya. (*/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji di Atas Kertas Akan Dicek ke Lapangan, Kukar Finalkan Arah Pembangunan 2027

20 April 2026 - 17:29 WITA

Pembangunan Kukar 2027

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar

Dibangun Rp23 Miliar, Kini Dipenuhi Semak dan Aktivitas Negatif, Ini Kondisi Taman Replika Tenggarong

15 April 2026 - 17:03 WITA

Taman replika Tenggarong

Baru Dilantik, PJ Kades Jonggon Fokus Siapkan PAW dan Lanjutkan Program Desa

9 April 2026 - 17:29 WITA

PJ Kades Jonggon

Standar Mutu Konstruksi Kaltim Teratas Nasional, PUPR Provinsi Sabet Peringkat 1 Sutami Award 2025

2 Desember 2025 - 14:12 WITA

Sutami Award 2025
Trending di Pemerintahan