Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 13 Sep 2022 09:01 WITA

Ketua KI Kaltim Apresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari


Ketua KI Kaltim Apresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim melakukan sosialisasi terkait UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim dan Kaltara, Senin (12/9/2022) melalui daring.

Sosialisasi juga berkaitan dengan akan dilaksanakannya e-monev atau monitoring dan evaluasi (Monev) secara elektronik oleh KI Kaltim terkait Kepatuhan Badan Publik di lingkup Kaltim akan pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tersebut.

Sosialisasi dihadiri Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari sekaligus membuka acara, Kejari se-Kaltim dan Kaltara. Nara sumber sosialisasi, Muhammad Khaidir, komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kaltim.

Dalam penyampaiannya, Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari berharap melalui sosialisasi, selain Kejati dan Kejari se-Kaltim dan Kaltara melaksanakan UU 14 tahun 2008, juga nanmtinya bisa mendapatkan hasil maksimal dalam e-monev. “Kita berharapnya maksimal lah nilainya. Tapi intinya UU keterbukaan bisa menjadi ilmu baru buat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih mengapresiasi kemauan dan niat baik kejaksaan. “Kami mengapresiasi bapak kejati. Ini bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya,” kata Ramaon.

Sementara Narasumber, Muhammad Khaidir menyampaikan, Kejati dan atau Kejari-Kejari adalah jelas Badan Publik yang harus tunduk kepada UU 14 tahun 2008. Itu artinya, apapun diperintahkan UU 14, maka harus pula dilaksanakan oleh Kejati dan Kejari-Kejari.

“Badan Publik berlaku sama di dalam UU 14 itu, artinya Kejati dan Kejari-Kejari adalah juga punya kewajiban untuk melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi publik itu. Karenanya dalam e-monev nanti, Kejati dan Kejari-Kejari termasuk yang dinilai,” ujar Khaidir.

Sementara itu Erni Wahyuni, komisioner KI Kaltim mengabarkan, secara serentak akan dilakukan sosialisasi e-monev keterbukaan informasi public pada tanggal 20 September mendatang. “Insya allah 20 september mendatang. Ada ratusan badan public yang sudah menyatakan ketersediaannya ikut sosialisasi, baik offline maupun daring,” jelasnya. (*/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Fiskal Terbatas, Aulia Rahman Basri Pastikan Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Tetap Terjaga

10 Oktober 2026 - 18:14 WITA

Aulia Dorong Daerah Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Migas dan Tambang

10 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Seleksi Pramuka Garuda Kukar Dibagi Dua Tahap, Pengukuhan Ditargetkan November

9 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Kukar Bidik Juara Porprov Korpri Kaltim 2026, Atlet Mulai Jalani Persiapan

9 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Pemkab Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sistem Air di Kawasan Rawan Kebakaran

8 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Trending di Advertorial