Menu ✖

Mode Gelap

KPU Kutai Kartanegara · 20 Agu 2024 17:33 WITA

KPU Kukar Tetapkan AYL-AZA Sebagai Kontestan Pertama Pilkada Kukar 2024


Teks Foto : Suasana rapat pleno KPU Kukar tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (Rizka/okeborneo) Perbesar

Teks Foto : Suasana rapat pleno KPU Kukar tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (Rizka/okeborneo)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Usai menyelenggarakan rapat pleno penetapan pemenuhan syarat calon perseorangan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Senin (19/8/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Jaiz (AYL-AZA) sebagai kontestan pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 jalur perseorangan atau independen.

Ketuk palu yang dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan itu disaksikan langsung oleh tim kemenangan AYL-AZA, Bawaslu Kukar, dan deretan komisioner KPU Kukar lainnya.

Dengan terselenggaranya pleno penetapan ini, maka berakhir pula tahapan Bapaslon jalur independen. Dan selanjutnya, KPU Kukar akan fokus pada tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati untum panggung Pilkada Kukar 2024, yang akan dibuka pada tangg 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan terlaksananya tahapan pleno penetapan ini, maka berakhir pula tahapan awal untuk Bapaslon jalun undependen. Untik selanjutnya kami akan fokus ke tahapan pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Rudi.

Seperti yang sudah dijelaskan oleh Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman sebelumnya di rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan persyaratan minimal calon perseorangan tingkat kabupaten, Minggu (18/8/2024) lalu.

Bahwa, AYL-AZA dinyatakan lolos karena telah memenuhi syarat minimal dukungan dengan memperoleh sebanyak 41.466 dukungan Memenuhi Syarat (MS) di di 20 kecamatan. Dari minimal jumlah dukungan suara yang telah ditetapkan KPU, yaitu 40.730 dukungan MS, dengan 11 daerah sebaran dukungan.

“KPU RI telah menetapkan syarat dukungan minimal yakni 40.730 dukungan dengan 11 sebaran dukungan. Dan berdasarkan hasil akhir Bapaslon ini sudah memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan,” ujar Rahman.

Di samping itu, Awang Yacoub Luthman (AYL) yang baru saja secara resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar jalur independen bersama Ahmad Jaiz (AZA) mengungkapkan rasa syukurnya dari hati yang paling dalam.

AYL juga meyakini bahwa apa yang telah terjadi ini merupakan takdir yang telah digariskan Allah SWT kepadanya dan AZA. Mengingat betapa rumitnya setiap tahapan yang dilaluinya beserta tim dalam mempersiapkan diri sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar jalur independen.

“Saya tidak bisa mengucapkan yang lain selain bersyukur kepada Allah SWT. Karena atas kehendaknya lah semua tahapan jalur independen yang dirasanya mustahil ini dapat terwujud. Saya juga ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah andil dalam semua tahapan ini,” ungkap AYL.

“Ini adalah titik kulminasi perjuangan masyarakat dari tahun 2019. Insya Allah saya akan menjalankan Amanah ini dengan sebaik mungkin,” lanjutnya mengakhiri. (adv/kpukukar/rl/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Pasangan Calon Bupati Kukar Paparkan Visi Misi dalam Debat Publik Pasca Putusan MK

9 April 2025 - 20:41 WITA

Meski Naik, Jumlah Partisipasi Pilkada Kukar Belum Tembus Target 77 Persen

29 Januari 2025 - 19:37 WITA

Sidang Sengketa Pilkada Kukar: KPU Kukar Sampaikan Jawaban di MK

23 Januari 2025 - 18:58 WITA

Sengketa Pilkada Kukar Berlanjut, KPU Tunggu Keputusan Final MK

20 Januari 2025 - 15:53 WITA

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Kukar, KPU Diminta Beri Keterangan

13 Januari 2025 - 16:27 WITA

KPU Kukar Resmi Rilis Laporan Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024

17 Desember 2024 - 17:47 WITA

Trending di KPU Kutai Kartanegara